Berandankrinews.com – TANJUNG SELOR – Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawsasan Perumahan (DPUPR-Perkim) Kaltara Panji Agung, mengatakan saat ini sudah mulai dilakukan pembebasan lahan oleh dua perusahaan yang telah memiliki izin pengelolaan kawasan industri di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Yakni, PT Adidaya Supra Kencana dan PT Kayan Patria Propertindo.
Demikian disampaikan Panji saat memimpin rapat terkait progress rencana pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi di Kantornya, Rabu (19/06). Rapat yang diikuti oleh perwakilan dari Pemkab Bulungan, Pemprov Kaltara, seta perwakilan perusahaan ini, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan untuk Rencana Aksi pembangunan KIPI.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemkab Bulungan, telah menyepakati delineasi peruntukan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi seluas 10.100 hektare.
Sesuai kesepakatan delineasi, kawasan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi seluas 10.100 hektare berada di Desa Tanah Kuning, Desa Mangkupadi dan Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Keberadaan delineasi, kata Panji, akan sangat memudahkan pemerintah dan pihak swasta melakukan pembebasan lahan. Pasalnya, sebelum adanya delineasi, belum bisa diketahui lokasi mana yang masuk dalam kawasan KIPI.
Dikatakan, dua perusahaan yang berminat menjadi pengelola KIPI, yakni PT Adidaya Supra Kencana telah mendapatkan izin kawasan industri seluas 314 hektare. Sementara, untuk perusahaan PT Kayan Patria Propertindo (KPP) mendapatkan izin kawasan industri seluas 380 hektare. “Baru KPP yang melakukan pembebasan lahan seluas 21 hektare. Sedangkan PT Adidaya Supra Kencana baru melakukan pendekatan invetarisir untuk menentukan kesepakatan nominal untuk harga pembebasan lahan,” ungkapnya.
Pemprov Kaltara, lanjut Panji, terus mendorong kepada dua perusahaan tersebut segera untuk melakukan pembebasan lahan. “Kita targetkan tahun ini, masing-masing perusahaan tersebut melakukan pembebasan lahan itu minimal 50 hektare. Agar selanjutnya perusahaan tersebut bisa mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI),” tegasnya.
Sebagai informasi, sejak direncanakan beberapa tahun lalu, dan masuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 119, hingga saat ini belum ada perkembangan segnifikas terhadap progress pembangunan KIPI.
Bahkan sampai keluarnya kembali Perpres No. 56/2018, sebagai perubahan kedua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Untuk itu rapat ini kita gelar, jika tidak KIPI bisa saja dicabut dari Perpres. Langkah-langkah konkrit itu perlu,” tandas Panji.(humas)