Inspektorat Kaltara Sosialisasikan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP

TARAKAN – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Sosialisasi Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.

Dibuka oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr Yansen TP, M.Si, berlangsung di Hotel Royal Crown turut dihadiri seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kaltara.

Wagub Yansen menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini dan juga mengucapkan terima kasih, serta apresiasi kepada Inspektorat Daerah Prov. Kaltara yang telah memberikan pendampingan dan pembinaan dalam proses penyusuan maturitas SPIP.

“Dimana salah satu bentuk pendampingan yang diberikan adalah melalui pelaksanaan sosialisasi seperti yang dilaksanakan hari ini,” ucap Yansen

Bahwa risiko yang dihadapi oleh organisasi jika tidak dikelola dengan pengendalian internal yang baik, akan dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan organisasi, pengelolaan atas risiko tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah.

“Pencapaian tujuan organisasi dapat dinilai melalui 4 tujuan SPIP yaitu 1. kegiatan yang efektif dan efisien; 2. keandalan pelaporan keuangan; 3. pengamanan aset negara dan 4. ketaatan terhadapan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” jelasnya.

Wagub Yansen menjelaskan bahwa hal ini sudah dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 58, dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Di mana presiden selaku kepala pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.

Selain itu dipertegas melalui pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomot 60 Tahun 2008 tentang sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Di mana disebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efiesien, transparan dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

Hal ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan BPKP nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

“Proses penilaian mandiri dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP fokus pada tiga komponen yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP,” terang Wagub.

Wagub mengingatkan bahwa penguatan SPIP adalah salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah yang mengarah pada clean and good governance, dan melalui pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP.

“Pemprov Kaltara akan mendapatkan gambaran obyektif atas pemenuhan praktik yang baik dan menjadi bahan pemantauan dan tindak lanjut secara berkala menuju tercapainya misi dan visi terwujudnya provinsi Berubah, Maju dan Sejahtera,”tuntasnya.

(dkisp)