INGAT Ya Guys,ASN Harus Netral Dalam Pilkada dan Dilarang kritisi Pimpinan di Medsos

NUNUKAN – Menjelang tahun politik 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan tetap bersikap netral, melaksanakan tugas secara adil, tidak diskriminatif, dan tidak membeda – bedakan suku, agama, maupun pilihan politik.

ASN yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) akan mendapat hukuman disiplin sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Demikian pesan yang disampaikan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dalam sambutanya yang dibacakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan Robby Nahak Serang saat menjadi Pemimpin Apel Gabungan Korpri di Halaman Kantor Bupati Nunukan, Jumat (17/1).

Apel diikuti oleh para pejabat eselon II, III, IV dan staf dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Selain soal netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada mendatang, dalam kesempatan itu, ASN juga diminta bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.

ASN dilarang menggunakan media sosial sebagai tempat curhat yang isinya mengkritisi kebijakan pimpinan.

Robby Nahak Serang menyatakan ada mekanisme yang diatur secara berjenjang bagi ASN yang ingin menyampaikan kritik dan saran kepada pimpinan.

“Bukan dengan cara diumbar ke publik melalui media sosial, karena hal itu akan berdampak pada menurunnya citra pemerintah di mata masyarakat.

Tidak salah kita (ASN) bermedia sosial, tetapi harus diingat bahwa ASN itu diikat oleh kode etik dan perilaku, sumpah ASN, sumpah jabatan, dan aturan – aturan yang lain,” kata Robby.

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, menurut Robby, ASN harus senantiasa menjaga sikap dan perilakunya di tengah – tengah masyarakat, serta nama baik pribadi dan institusinya masing – masing karena hal itu sedikit banyak akan mempengaruhi perjalanan kariernya di masa yang akan datang.

Tidak hanya itu, ASN juga diharapkan memahami tugas dan fungsinya dengan baik, dan melaksanakanya dengan penuh tanggung jawab.

“Hal ini penting saya ingatkan kembali karena tidak sedikit ASN yang terkena kasus hukum, terutama kasus korupsi karena dalam melaksanakan tugasnya tidak mengikuti aturan dan ketentuan – ketentuan yang berlaku.

Padahal sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, sekecil apapun putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi tetap akan berimplikasi pada pemecatanya sebagai ASN,” ujarnya.

(HUMAS)