NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan memperketat pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Tunon Taka serta jalur-jalur alternatif lainnya menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Sebelumnya, Imigrasi Nunukan telah melakukan sejumlah penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap beberapa warga negara asing (WNA) yang melewati Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindak Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi, A.md. Im., S.H., M.Si mengatakan bahwa untuk natal dan tahun baru (Nataru) pastikan akan mengawasi secara ketat jalur domestik dan internasional.
“Memang untuk Nataru kita sudah punya program sendiri ya, dimana kita pastinya akan mengawasi secara ketat pelabuhan Tunon Taka serta pelabuhan lainnya,” ujar Reza saat ditemui pada kegiatan siaran pers penegakan hukum sepanjang tahun 2023 di aula kantor Imigrasi Nunukan, Senin (11/12/2023) sore.
Lalu, Reza mengungkapkan bahwa pengawasan tidak terlepas untuk jalur domestik khususnya seluruh kapal jalur Sulawesi dan sekitarnya.
“Juga tidak terlepas pengawasan terhadap kapal-kapal domestik dengan rute ke Sulawesi dan sekitarnya, karena walaupun mereka warga negara Indonesia (WNI), kami mengkhawatirkan terdapat orang asing melewati jalur tidak resmi,” sambungnya.
Selanjutnya, Reza menuturkan bahwa juga akan memperketat pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi.
“Maka dari itu, selain pengawasan di Pelabuhan resmi, Imigrasi Nunukan akan memperketat pemeriksaan dokumen di jalur tidak resmi,” ungkap Kasi Intelijen dan Penindak Keimigrasian.
Bersama dengan itu, Reza memghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen serta melewati jalur resmi saat berpergian melewati pelabuhan.
“Kita himbau kepada seluruh WNI yang ingin pulang ke kampung ataupun ke luar negeri saat nataru, diharapkan melewati jalur resmi serta melengkapi dokumen-dokumen persyaratan keberangkatan seperti paspor dan sebagainya.
Adapun disaat yang sama Imigrasi Nunukan melakukan siaran pers terkait penegakan hukum berbagai pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2023.
(Nam/Nam)