NUNUKAN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Nunukan memastikan tidak ada toleransi terhadap bisnis impor pakaian bekas ilegal.
Sebelumnya, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dengan tegas bahwa impor pakaian bekas ilegal sangat menganggu dikarenakan akan mematikan industri tekstil lokal.
Sesuai aturan yang berlaku, impor pakaian bekas ilegal melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Hal tersebut ditegaskan FORKOPIMDA Kab. Nunukan setelah melakukan rapat koordinasi secara tertutup terkait kebijakan larangan impor pakaian bekas di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Nunukan, Kamis (06/04/2023).
Selaku Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan bahwa akan mendukung penuh instruksi Presiden serta menghimbau para pedagang pakaian bekas beralih untuk mencari komoditi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami dari FORKOPIMDA akan mendukung penuh arahan Presiden Jokowi tentang kebijakan larangan impor pakaian bekas dan menyampaikan himbauan kepada para pedagang pakaian bekas untuk tidak lagi menjual barang terlarang tersebut, beralih ke komoditi yang sesuai dengan aturan undang undang” ujar Laura.
Namun, FORKOPIMDA Kab. Nunukan memberikan solusi kepada para pedagang pakaian impor bekas lewat pernyataan Bupati yang menjelaskan bahwa masih memperbolehkan menjual stok barang yang masih tersedia hingga habis.
“Dikarenakan banyaknya modal usaha yang dikeluarkan pedagang, kami memberikan solusi yakni mentoleransi untuk menjual stok barangnya sampai habis tetapi tetap kami dengan tegas tidak memperkenankan mendatangkan barang ilegal tersebut” tutup Bupati Kab. Nunukan.
(Nam)