HUT RI ke-78, Sebanyak 904 Warga Binaan Lapas Nunukan Dapatkan Remisi Hukuman

NUNUKAN – Sebanyak 904 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Adapun pemberian remisi di setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bersama dengan itu, diantara 904 WBP yang diberikan remisi, terdapat 2 (dua) warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nunukan, I Wayan menjelaskan bahwa pengajuan remisi Lapas Nunukan telah disetujui yakni sebanyak 904 orang dan 2 diantaranya remisi langsung bebas.

“Awalnya kita mengajukan 839 tapi kita tambah menjadi 904 dan itu telah disetujui serta surat keputusan (SK)-nya telah keluar, juga 2 orang mendapatkan RK II yakni pemberian remisi langsung bebas,” ucap I Wayan saat diwawancarai dalam gelaran Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Lapas Nunukan, Kamis (17/08/2023).

Selanjutnya, I Wayan mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus narapidana yang mendapatkan remisi ialah tindak pidana narkoba.

“Untuk 904 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebagian besar itu kasusnya kemarin yakni kasus tindak pidana Narkoba,” lanjut Kalapas Nunukan.

Lalu, I Wayan juga berharap kepada WBP yang telah mendapatkan remisi agar meningkatkan kepatuhan hukum serta disaat bebas tidak mengulangi tindak pidana.

“Kita berharap untuk WBP yang mendapatkan remisi agar bisa ditingkatkan lagi kepatuhan hukum dan disiplin, serta untuk yang sudah bebas, jangan lagi melakukan perbuatan yang sama, jadilah manusia yang seutuhnya,” terang I Wayan.

Sementara itu, selaku Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, S.E., M.SI juga menyampaikan harapannya bahwa remisi bisa memberikan semangat terhadap perilaku WBP agar lebih baik serta edukasi yang telah didapatkan bisa dipergunakan sebaik mungkin disaat masih menjadi warga binaan ataupun ketika kembali ke masyarakat.

“Harapan kita remisi ini bisa memberikan semangat untuk selalu memperbaiki dirinya selama didalam Lapas tentu juga nanti bisa mendapatkan remisi lagi, dan ketika mereka telah keluar, pembekalan yang didapatkan selama di Lapas bisa menjadi bekal untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama serta menjadi manusia seutuhnya,” tutur Hanafiah.

Sesuai keterangan, jumlah WBP Lapas Nunukan saat ini sebanyak 1.123 orang dengan 85 persen akibat kasus tindak pidana Narkoba.

(*)