Hoax , Sumber Petaka Berdampak Maksimal Namun Hukuman Untuk Pelakunya Sangat Minimal

Ilustrasi Hoax : Istimewa

Seiring perkembangan zaman yang masuk era digital, penggunaan internet seperti menjelma sebagai sebuah kebutuhan yang penting dalam kehidupan manusia. Media Sosial pun menjadi primadona baru dalam peradaban karena dengan sarana tersebut jarak dan waktu bak terpangkas terutama ketika kita membutuhkan informasi.

Namun teknologi termasuk Media Sosial maupun media elektronik lainya seperti kata pepatah bagai laksana api. Ia akan bermanfaat jika yang menggunakan adalah orang-orang yang punya misi kebaikan namun sebaliknya media sosial mampu menjadi bencana apabila digunakan untuk menebar keburukan.

Seperti yang saat ini marak terjadi. Ketertarikan masyarakat untuk menggunakan media sosial adalah target dari para pelaku bisnis online maupun pelaku dunia politik. Kelatahan sebagian besar pengguna jejaring sosial yang langsung ikut menshare/membagikan link tanpa cek maupun ricek terlebih dulu sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyampaikan informasi demi kepentingan kelompok maupun pribadi. Kecenderungan para pengguna sosial yang langsung melakukan share tanpa croscek terlebih dahulu inilah yang secara langsung menjadikan sebuah informasi menjadi viral sekalipun itu adalah Hoax.

Hoax bisa menyasar siapa saja tanpa kenal latar belakang. Ketika disebutkan bahwa tujuan dari Hoax adalah pintu kepentingan, maka sudah pasti penyebaran hoax adalah misi propaganda yang tak memperdulikan etika, norma dan tentu saja termasuk menghalalkan segala cara. Sering kali pula agar terkesan sebagai informasi akurat, hoax dibungkus dengan kemasan atribut agama. Dan pada kondisi demikian hoax menciptakan mesin-mesin pembunuh karena alasan membela Agama.

Dalam peradaban islam, tentu sudah tak asing lagi tentang fakta sejarah bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul pernah membuat Hoax bahwa Umul Mu’minin Aisyah ra berzina dengan Shafwan bin Mu’athal yang mengakibatkan keresahan dan hampir membuat perpecahan umat islam. Selain itu, terbunuhnya Umar bin Khottob, Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib dan Husyein bin Ali yang disertai dengan hilangnya nyawa ribuan orang yang berawal dari berita palsu (hoax) dengan kemasan agama, sehingga umat pada waktu itu hampir tak mampu membedakan mana asli dan mana informasi palsu.

Kita tentu juga tak bisa melupakan diawal September 1939, Adolf Hitler mengabarkan kepada parlemen Jerman bahwa militer Polandia telah “menembaki tentara Jerman pada pukul 05:45.” Untuk meyakinkan parlemen, Hitler bahkan bersumpah atas nama Tuhan akan membalas dendam kematian para tentara Jerman itu. Pernyataan Hitler tersebut adalah pemicu terjadinya Perang Dunia II yang menewaskan lebih dari 32 juta jiwa warga sipil. Dan pasca perang Dunia II ahirnya diketahui bahwa Hitler sengaja membuat Hoax agar keinginanya menghabisi Polandia disetujui Parlemen. Karena ditemukan fakta pula bahwa tentara Jerman sendiri yang membunuh pasukan Polandia diperbatasan.

Selain berakibat hilangnya nyawa, sepatah kata Hoax juga mampu membunuh karakter yang sangat mungkin berimbas pada jatuhnya karier seseorang. Karena hoax, fitnah dan ujaran kebencian adalah tiga hal berlainan yang sering bersama dalam satu paket dalam misi propaganda politik.

Begitu dasyatnya Hoax yang hanya dengan beberapa kata saja mampu menghancurkan peradaban dunia sampai-sampai dalam kitab Al Quran Surat Al Hujuurat ayat 6 Allah mewanti-wanti agar manusia selalu cek ricek sebelum mempercayai apalagi turut serta menyebarkan berita tersebut dengan menyerukan: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”

Pemicu Jatuhnya Korban Maksimal Dengan Hukuman Minimal

Kita boleh bercita-cita dan optimis bahwa di tahun 2045 atau tahun 2050 Indonesia akan mengalami kejayaan. Pertanyaanya adalah: apakah NKRI akan sampai pada tahun tersebut jika pembuat dan penyebar hoax masih dapat ‘berlenggang kangkung’ menjalankan misinya. Pertanyaan seperti itu mungkin ekstrem bagi sebagian orang namun pertanyaan tersebut adalah sekaligus jawaban dari fakta-fakta serta kejadian yang acap kali terjadi dilingkungan masyarakat.

Jika dengan beberapa kata saja ucapan Hitler mampu memicu Perang Dunia II yang membuat jutaan nyawa melayang dan jika kita melihat beredarnya hoax di Idonesia ahir-ahir ini yang sedemikian aktif, maka potensi kehancuran NKRI adalah kenisayaan. Perilaku kita yang sampai saat ini masih bangga jika terjebak pada loyalitas buta sehingga apapun informasinya selama si penyampai adalah rekan,sejawat atau orang-orang se-ide serta sepemahaman lalu kita benarkan dan jika ada pelaku pembuat-penyebar hoax justru kita bela hanya karna pelaku adalah orang sekeyakinan, secara tak sadar kita telah bermufakat atas kehancuran NKRI.

Solidaritas dalam kebaikan adalah sebuah kemuliaan, namun solidaritas dalam kejahatan adalah seburuk-buruknya keburukan. Dan dalam ketegasan agama islam, seandainya saja membela pelaku kejahatan hanya karena pelakunya adalah teman atau saudara sekeyakinan itu dibenarkan, maka sudah pasti Nabi Muhammad saw membuat pernyataan tegas dengan mengatakan “Andai Putriku Fatimah mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tanganya”.

Kedua , hal yang membuat pemberitaan palsu yang dibarengi fitnah serta ujaran kebencian semakin merajalela adalah karena ketidak tegasan hukum terkait para pelaku pembuat dan penyebar hoax. Narkoba akan merusak para pemakainya dan Pembunuh hanya akan menghilangkan nyawa orang dalam targetnya. Jika pelaku peredaran Narkoba dan Pembunuhan saja dijatuhi hukuman dengan pidana maksimal, maka tentu merupakan sebuah kesalahan fatal, apabila para pembuat dan penyebar hoax justru dijatuhi hukuman dengan pidana minimal.

Menghentikan hoax tak kan dapat dicapai hanya dengan deklarasi tapi yang paling afdhol adalah melakukan aksi. Dan salah satu aksi paling tepat adalah penjatuhan sangsi berupa pidana maksimal dari penegak hukum kepada pihak manapun yang terbukti membuat atau menyebarkan hoax tersebut.

Penulis : Eddy Santry