Hendak Dibawa Ke Palu, Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu Seberat 2 Kg dan Empat Orang Pelaku

NUNUKAN – Kepolisisan Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) gelar siaran pers terkait pengungkapan kasus narkotika seberat ± 2000 g di Aula Sebatik Polres Nunukan.

Sebanyak 4 (empat) orang pelaku laki-laki berhasil diamankan yakni AN (37 th) dengan pekerjaan wiraswasta dan U (24 th), WR (24 th), D (24 th) yang masing-masing masih mengenyam pendidikan sebagai mahasiswa di salah satu universitas di kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) serta 1 (satu) daftar pencarian orang (DPO) atas nama KANDA.

Sesuai informasi Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan melalui Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H menjelaskan kronologis alur kejadian tindak pidana kasus narkoba.

“Pada hari sabtu tangtgal 18 Agustus pukul 13.00 WITA, AN dihubungi melalui telpon oleh KANDA dan menerima tawaran untuk mengambil sabu di Nunukan, lalu dibawa menuju kota palu asalkan bersama dengan saudara U, setelah saudara U menerima tawaran AN asalkan pulang ke Nunukan dijamin menggunakan transportasi pesawat terbang, lalu saudara U menerima tawaran tersebut dengan mengajak saudara WR dan menyuruh mencari 1 teman lagi untuk ikut yakni saudara D, akhirnya ketiga pelaku tersebut diberikan biaya transportasi untuk ke Nunukan dari Palu sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) oleh AN yang sebelumnya dikirimkan dari saudara KANDA,” ujar Wakapolres.

“Lalu, pada hari selasa tanggal 22 Agustus pukul 09.00 WITA keempat orang tersebut berangkat ke Nunukan, setelahnya mereka mengambil sabu seberat 2 Kg di depan taman makam pahlawan dari orang yang tidak diketahui namanya yang sudah terkemas sedemikian rupa dengan kotak warna coklat merk ‘Sos Lada Hitam’, mereka dijanjiikan upah sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) lalu dibagi 4 orang dan akan dibawa ke kota Palu menggunakan transportasi kapal laut,” sambung Wakapolres.

Selanjutnya, Wakapolres mengungkapkan kronologis penangkapan keempat pelaku kasus tindak pidana narkoba seberat 2000 g.

“Hari Kamis tanggal 24 Agustus pukul 06.45 WITA di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Pahlawan RT.008 Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, saudara WR dan saudara U ditangkap oleh polisi, lalu pada pukul 07.30 WITA, didalam kamar sebuah hotel yang berada di Nunukan, saudara AN dan D juga turut diamankan oleh petugas,” lanjut Kompol William.

Adapun, barang bukti (BB) yang ditemukan antara lain 3 (tiga) buah bungkusan plastik karbon warna hitam yang dilakban transparan dam coklat dengan berbeda ukuran dan berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat ± 2.100 g, 1 buah kotak warna coklat merk “Sos LAda Hitam”, 1 buah kantong plastic warna putih, 1 buah potongan tali rapia warna merah, 1 buah kantong kain warna hijau dan 5 buah handphone.

Para pelaku dikenakian pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(*)