Hendak Bawa Ke Pare-Pare, Penyelundupan Sabu 3,3 Kg Dari Tawau Berhasil Digagalkan

NUNUKAN – Bertempat di depan Hall Kantor Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) gelar press release terkait pengungkapan penangkapan narkotika gol I jenis sabu 3.300,65 gram, Jumat (14/04/2023).

Sebelumnya, pada hari senin tanggal 10 april 2023 sekira pukul 20.00 WITA, Polres Nunukan menangkap seorang pemuda “S” di jalan Hasanuddin, RT.08, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.

Berdasarkan keterangan Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H, mengungkapkan kronologi kejadian serta hasil pemeriksaan.

“Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 20.00 WITA, personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Malaysia, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang tersimpan didalam sebuah ember cat warna hitam merk “BS” dan 3 bungkus ukuran besar plastik teh cina merk “Guar Yun Wang” berwarna hijau dilakban putih,” ujar Taufik

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku “S”, sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menumpangi Kapal Swasta KM. THALIA sesuai perintah dari seorang daftar pencarian orang (DPO) laki-laki bernama “SON” yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia yang dan dijanjikan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah),” lanjut Kapolres.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 ember cat hitam, 3 plastik teh berisikan Narkoba jenis sabu masing masing 1.088 gram dan 6 kantong plastik kecil yang juga berisikan barang haram tersebut.

Menurut informasi keterangan dari pelaku, mengungkapkan telah melakukan perkara tersebut sebanyak 2 kali dengan tujuan yang sama.

Sesuai aturan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 dan maksimal 20 tahun.

(Dhin/Nam)