Bone, Sul-Sel – Berandankrinews.com – Undang -undang tentang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013 dalam pasal 150 sampai pasal 172 menjelaskan tentang PHK dan aturan-aturannya.
Riska Astrina (31 tahun), karyawan tetap badan pengelola Mall Bone Trade Center dengan mata berkaca-kaca mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi oleh awak media ini diposko keamanan BTC Bone Macege, Tanete Riattang Barat Bone, Sulawesi Selatan (30/3/2019) pukul 15.00 WITA.
Riska Astina merupakan bagian staff Administrasi di Bone Trade Center ini baru saja menerima surat pemberhentian kerja dari ketua badan Pengelola BTC.
“Seharusnya ada peringatan sebelumnya melalui surat SP 1, SP 2 dan SP 3 kalau kami mau di PHK baru sesuai aturan hukum yang berlaku, namun disini kami tak tahu apa kesalahan yang telah kami perbuat sehingga harus di PHK oleh pihak pengelola yang baru kurang lebih satu bulan menjabat sebagai pimpinan pengelola Mall BTC”, tutur Riska Astrina diamini oleh rekannya Sulfiana dan Astina yang juga ikut kena PHK dari lima orang yang di PHK pengelola.
“Pada waktu di keluarkan surat karyawan tetap pada tahun 2007, setahu kami kalau diberhentikan akan ada pesangon. Saya menuntut hak hak selama hampir 12 tahun bekerja,dan sangat berharap akan diberikan pesangon”.
“Kalau soal diberhentikan tidak ada masalah, yang jelas selaku karyawan tetap yang di PHK sepihak dengan alasan masalah EFISIENSI”.
“Kami pernah ke Dinas Tenaga Kerja menyampaikan hal ini. Kata orang Dinas musyawarah dulu kalau tidak ada hasil nanti dia lapor ke pusat. Terkait hal ini, kami akan kembali lagi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Bone dalam waktu dekat dan akan didampingi oleh LSM”, tutur Riska Astrina.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelola Bone Trade Center Muh. As’Ad Am dengan enteng kepada wartawan yang mencoba menghubungi melalui WhatsApp-nya mengatakan, “Apakah anda tau persoalan yang sebenarnya terjadi, kenapa mesti harus di mediakan, intinya perusahaan sedang mengalami defisit keuangan yang merosot”.
Disinggung mengenai prosedur pemberhentian, As’ad no comment. Terkait pesangon terhadap karyawan tetap yang telah diberhentikan, malah mengatakan “Itu pesangon aturan dari mana, kita disini Swadaya bukan Perusahaan Besar, disini punya tata tertib semua ada aturannya”, ujarnya.
Ditanya perihal ada atau tidaknya pesangon, AS’AD malah tidak menjawab lagi.
Adapun korban PHK sepihak Pengelola Mall BTC Bone, Riska Astrina staff Administrasi masa kerja sudah 12 tahun, HJ Rosdiana Larahim sebagai Bendahara, Sulfiana dan Astina bagian loket parkir, dan Suparman koordinator kebersihan.
Tidak dapat dipungkiri Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi kapan saja, kepada siapa saja, bahkan tanpa mengenal jabatan sekalipun. Maka penting bagi kita sebagai pekerja atau karyawan untuk mengetahui hak-hak yang sudah selayaknya kita dapatkan.
“Sesuai ketentuan yang berlaku bersama dengan Serikat pekerja, kita juga akan lebih kuat dalam memperjuangkan hak-hak kita yang ditindas oleh perusahaan sesuai dengan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003”, jelas Iwan Hammer ketua LSM Alakomai Group Indonesia yang siap mendampingi korban PHK sepihak ini saat dikonfirmasi oleh media ini, Senin(1/4/2019) pukul 10.00 WITA.
Irwan N Raju
BIRO Kab. Bone