NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengajak peran media massa di daerah setempat baik media cetak maupun elektronik, radio, media online untuk turut mensosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ajakan itu disampaikan langsung oleh Komisioner Devisi Tehnis, Abd Rahman SE, Senin (26/08/2024) di Kantor KPU Nunukan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, dan media massa adalah mitra strategis kami dalam mencapai tujuan tersebut,” katanya, di hadapan awak media.
Diakuinya begitu penting kolaborasi dengan sejumlah media massa dalam menyebarluaskan informasi tentang tahapan-tahapan Pilkada kepada masyarakat, karena hal itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya.
Rahman menjelaskan, sosialisasi tersebut mencakup berbagai tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada, mulai dari perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024, hingga pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan media massa, karena kami percaya bahwa informasi yang baik akan menghasilkan partisipasi yang baik pula,” ucapnya.
Ia mengharapkan, hubungan baik selama ini antara KPU Nunukan dan media massa terus ditingkatkan, agar partisipasi masyarakat juga meningkat saat pelaksanaan Pilkada Nunukan 2024.
“Oleh karena itu rekan-rekan media dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, sehingga tingkat partisipasi dalam Pilkada 2024 meningkat,” harap Rahman.
Selanjutnya mulai hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan nomor 684/PL.02.PU/6503/2024, yang mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Nunukan menetapkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus memenuhi syarat minimal suara sebesar 10.740, sesuai dengan Keputusan KPU Nunukan nomor 1881 tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon ini akan dibuka pada: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Dan di hari terakhir masa pendaftaran yakni Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.
Rahman juga menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan pasangan calon yaitu 27-29 Agustus 2024 di RSUD Kota Tarakan dan pengumuman hasil tes kesehatan 02 September 2024.
29 Agustus hingga 04 September 2024, penelitian persyaratan administrasi pasangan calon, dan pada 05 hingga 06 September 2024 pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Juga diberikan kesempatan kepada paslon yang belum lengkap persyaratan administarsinya untuk memperbaiki atau melengkapi serta dapat mengajukan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu pada 06 hingga 08 September 2024.,
Selanjutnya pada 06 hingga 14 September KPU akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi paslon dan penelitian dokumen calon pengganti jika ada. Dan 13 hingga 14 September 2024 pengumuman hasil penelitan Perbaikan persyaratan administrasi Paslon.
15 hingga 18 September 2024, KPU Nunukan juga memberi kesempatan kepada masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Paslon untuk disampaikan kepada KPU, dan 15 hingga 21 September 2024 Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon.
KPU Nunukan juga menjadwalkan penetapan paslon peserta Pilkada pada 22 September 2024 dan keesokan harinya yakni 23 September 2024 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon. 25 September hingga 24 November 2024 adalah masa kampanye dan 27 November 2024 hari pencoblosan.
Tempat pendaftaran di Kantor KPU Nunukan, Jl. Bharatu Muh. Aldy RT 05, Ujung Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.
Selanjutnya dijelaskan Setiap calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan penting, di antaranya:
• Warga Negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.
• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
• Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
• Berusia minimal 25 tahun.
• Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
• Tidak pernah terlibat tindak pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun.
• Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Proses Pendaftaran dan Akses SILON
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon pasangan harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Nunukan. Admin SILON dan petugas penghubung juga harus ditunjuk dan disertai dengan surat penunjukan resmi
Untuk mempermudah proses ini, KPU Nunukan menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui:
• Email: kpununukanteknis@gmail.com
• Nomor Telepon: 081326512420 (Ahmad Fadillah) atau 082150116505 (Rasmi)
• Kantor KPU Nunukan di Jl. Bharatu Muh. Aldy RT 05, Ujung Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.
“KPU Kabupaten Nunukan, mengajak seluruh partai politik dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini guna menciptakan Pilkada yang transparan dan berintegritas,” Tutup Rahman.
(Gzb/Tim Redaksi)