Berandankrinews.com, Nunukan- 5 pengedar Sabu-sabu diringkus Satreskrim Polres Nunukan, Senin (7/1/19) Dini Hari.
Pengungkapan 5 orang pengedar itu berawal dari pria bernama Febrianto (25) warga Jl. Lumba-lumba yang tertangkap tangan saat membawa sabu-sabu di Jl. Cut Nyak Dien.
Pria yang merupakan pekerja buruh meubel itu diamankan Satreskrim Polres Nunukan pada Pukul 02.00 dini hari saat sedang melakukan patroli di wilayah Persemaian untuk mengantisipasi adanya c3, dengan gerak-gerik Pelaku yang mencurigakan saat melintas di dijalan Cut Nyak Dien pelaku pun diamankan dan dilakukan pengeledahan badan.
Dari tangan pelaku aparat Satreskrim mengamankan 6 paket kecil sabu-sabu siap edar, 1 unit sepeda motor scorpio dan jaket yang digunakan pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, Sabu yang dibawanya untuk dijual berasal dari Akbar.
Tak sampai disitu, hasil pengembangan dari Febrianto, Aparat Kepolisian kembali mengamankan pria bernama Akbar dan Sukardi, Namun Aparat Kepolisian tidak menemukan barang bukti.
Dari keterangan Akbar, Satreskrim kembali mengamankan Musdar (38) warga Jl. Lumba-lumba Kelurahan Nunukan Timur yang merupakan penjual tiket pelni pada pukul 04.00 pagi.
Petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu siap edar, sebuah plastik bening, 1 unit handphone dan Uang tunai senilai Rp. 16.950.000.
Pengakuan Musdar sabu tersebut dibeli di Tawau, Malaysia melalui Sebatik dan sabu itu telah diberikan sebagian kepada rekannya Amirullah alias Amming untuk dijual.
Selanjutnya aparat kepolisian mengamankan Amirullah alias Maming (38) warga Jl. Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur pukul 05.00 pagi.
1 bungkus paket kecil sabu-sabu diamankan dari tangan Amirullah yang didapatkan dari Musdar.
Petugas juga mengamankan 1 unit hadphone, seperangkat alat hisap dan uang tunai senilai Rp. 5.016.000.
Pengakuan Amirullah Paket sabu tersebut merupakan milik Musdar yang dititip kepadanya untuk dijual, sedangkan sisanya habis terjual.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi menjelaskan, terkait pengungkapan kasus yang dilakukan tim Unit pidum satreskrim Polres Nunukan sebenarnya targetnya adalah curat, Curas dan pencurian biasa.
Diungkapkan Karyadi, setelah dilakukan pendalaman informasi yang bersangkutan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sabu.
Dijelaskan Karyadi, untuk TKP yang pertama berada dijalan Cut Nyak Dien dengan barang bukti 6 bungkus peket kecil sabu sekitar 3 (Tiga) gram, jaket dan 1 unit sepeda motor scorpio dengan Pelaku bernama Febrianto (25).
Tkp yang kedua di jl. Lumba-lumba dengan tersangka bernama Musdar (38) dengan barang bukti 3 bungkus sabu-sabu, uang tunai 16.950.000 dan 1 plastik bening kosong.
“Uang Tunai senilai 16.950.000 merupakan hasil penjualan sabu dan plastik bening yang diamankan tersebut digunakan untuk mengemas sabu untuk dibagi-bagi,”Jelasnya.
Lanjut Karyadi, TKP yang ketiga di Jl. Pelabuhan Nunukan tersangka bernama Amirullah (38) dengan barang bukti 1 bungkus paket kecil sabu-sabu, 1 unit hadphone, kemudisn seperangkat alat hisap dan uang tunai senilai Rp. 5.016.000.
Karyadi menegaskan, Dipastikan beberapa tersangka ini sebagai pengedar.
“Jadi dia ini bukan sekedar pemakai, tapi ini kita kenakan pasal berlapis pasal 112 dan 114 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kita jerat pasal berlapis,” Terang Karyadi.
Tambahnya, Saat ini kelima pelaku telah diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan, tapi ini akan dipilah-pilah.
“Karena ada tiga orang pelaku dengan barang bukti yaitu, Amirullah, Febrianto dan Musdar, sedangkan Akbar dan Sukardi ini merupakan saksi karena tidak ditemukan barang bukti,” Kata Karyadi
Disampaikan Karyadi, dari Akbar ini, kita mendapatkan informasi terkait dengan pelaku-pelaku yang diamankan.
Menurutnya, Akbar dan Sukardi dapat dibebaskan karena tidak ada barang bukti.
“Tetapi jika nanti dites urine positif maka akan di Assestment,” Ujar Karyadi.(***)