NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di jalan Rayon C, RT. 07, Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.
Pelaku kasus penganiayaan dilakukan seorang pria berinisial MD (21 thn) terhadap 2 korban yakni Amos dan Novi.
Selaku Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, S.H., M.H mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 dekira pukul 20.00 WITA.
“Awalnya pelaku bersama dengan keempat kawannya yang juga merupakan saksi yakni B, R, Y dan A sedang minum-minuman beralkohol dan berkaraoke di teras depan rumah R, berselang beberapa lama, pelaku bersama R beberapa kali mendengar suara lemparan batu kearah atas seng rumah, sehingga pelaku bersuara keras menanyakan ‘SIAPA YANG LEMPAR RUMAH?’ di jalan depan, lalu 2 korban yang saat itu berada didekat rumah tersebut merasa tersinggung, dan korban pun mendekati pelaku dan mendorong tubuh pelaku serta mengatakan ‘SIAPA YANG LEMPAR RUMAHMU?’ sehingga pelaku terdorong di parkiran motor,” ujar D. Barasa di Kantor Polsek Nunukan, Selasa (28/05/2024) siang.
“Kemudian disaat pelaku terdorong, Ia melihat sebilah parang parang terselip di sebuah sepeda motor yang tidak diketahui milik siapa sehingga pelaku menarik parang tersebut dan mengayunkan secara membabi buta ke arah tubuh korban Amos sehinga terluka dan jatuh sempoyongan, melihat kejadian itu korban Novi datang membantu Amos namun pelaku kembali mengayunkan parangnya berkali kali ke arah tubuh korban Novi hingga pada akhirnya warga berdatangan melerai, dan pelaku langsung melarikan diri ke dalam kebun kelapa Sawit milik PT. BSI melalui belakang rumah,” sambung D. Barasa.
Lalu, Kapolsek Nunukan tersebut menyampaikan bahwa akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka berat.
“Korban Amos Korban mengalami luka robek diatas pelipis sebelah kanan dan luka robek pada tangan sebelah kiri serta luka robek pada pinggang sebelah kiri sedangkan Novi mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri,” tutur Kapolsek Nunukan.
“Saat ini para korban kejadian penganiyaan masih dirawat di RSUD Nunukan untuk perwatan intensif lebih lanjut,” tambahnya.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa personil masuk masuk ke perusahaan PT.BSI untuk melakukan penangkapan pelaku.
“Dimana sesaat setelah kejadian melarikan diri ke arah belakang rumahn, lalu masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit PT. BSI, sehingga dilakukan pencarian dengan dibantu warga ataupun karyawan PT.BSI dan di ketahui pelaku sudah berada di sekitar jalan utama daerah Semaja, sehingga dilakukan pengejaran kesana dan berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bilah parang panjang bergagang kayu warna coklat, 1 lembar pakaian berupa baju lengan pendek warna 457coklat, 1 lembar pakaian berupa celana levis ?panjang warna biru, 1 lembar pakaian berupa baju lengan pendek warna biru, 1 lembar pakaian berupa celana jeans pendek warna biru dan 2 botol minuman alkohol merk “Black Jack’s”.
Adapun pelaku dipersangkakan pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
(*nam)