NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar pemusnahan surat suara dan sampul surat suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur yang lebih serta rusak di Kantor KPU Kab. Nunukan, Jl. Bharatu Muh. Aldy, Kec. Nunukan Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Selaku Ketua KPU Kab. Nunukan, Riko Ardiansyah mengungkapkan dari hasil perhitungan KPU, surat suara yang dimusnahkan sebanyak 86 dan 12 sampul surat suara.
“Surat suara Gubernur-Wakil Gubernur yang dimusnahkan yakni 29 surat suara diantaranya rusak sebanyak 9 lembar dan lebih 20 lembar, sedangkan untuk surat suara Bupati-Wakil Bupati dimusnahkan 57 lembar, dimana rusak sejumlah 13 dan lebih sebanyak 44 lembar,” jelas Riko Ardiansyah.
Bukan hanya itu, dirinya juga menjelaskan terdapat 12 sampul surat suara yang turut dimusnahkan.
“Kemudian sampul surat suara dari TPS ke KPU dimusnahkan 1 lembar, dan 11 sampul surat suara dari KPU ke TPS,” lanjutnya.
Diketahui berdasarkan hasil pleno oleh KPU Kab. Nunukan terdapat 153.204 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk wilayah Kab. Nunukan.
Bersama dengan itu, Riko Ardiansyah menyebutkan bahwa surat suara telah sesuai dengan DPT.
“Surat suara yang dipergunakan sudah pasti sesuai dengan DPT, malam ini kita musnahkan yang rusak dan yang lebih,” kata Riko Ardiansyah.
Selain itu, KPU menyatakan bahwa tidak ada Quick Count yang dilakukan oleh penyelenggara, tetapi perhitungan suara sesuai dengan rekapitulasi yang akan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kecamatan, lalu Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Kab. Nunukan mengatakan jika masyarakat ingin mengetahui hasil perhitungan suara, menunggu rekapitulasi berjenjang dengan rapat pleno pada 4,5 dan 6 Desember 2024.
“Perhitungan rekapitulasi hasil suara kita akan lakukan sesuai jadwal agenda yakni 4,5 dan 6 Desember, dan untuk pengunguman di akhir perhitungan rekapitulasi,” ucap Ketua KPU Kab. Nunukan.
Adapun esok hari puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan bergulir untuk seluruh wilayah di Indonesia.
(nam/nam)