NUNUKAN – Di tengah meningkatnya keprihatinan terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah meluncurkan serangkaian langkah pencegahan yang kuat, salah satunya penundaan keberangkatan dan penolakan paspor bagi individu yang dicurigai terlibat dalam jaringan perdagangan manusia di Pelabuhan Tunon Taka, Senin (21/08/2023).
Hal ini tegak lurus dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Bersama dengan itu, penundaan keberangkatan dan penolakan paspor diberlakukan sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk mengekang jaringan perdagangan manusia yang menjadi permasalahan serius, sehingga Imigrasi Nunukan tidak segan mengambil langkah tegas.
Adapun langkah ini diambil setelah melalui penilaian yang cermat terhadap informasi intelejen dan potensi risiko yang terkait dengan individu tertentu.
Tindakan ini juga memperlihatkan komitmen mereka terhadap hak asasi manusia, dengan fokus pada perlindungan individu dari penyalahgunaan dan perdagangan ilegal.
Selanjutnya, Imigrasi Nunukan menekankan kepada petugas untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.
Sesuai dengan pelaksanaan penundaan serta penolakan paspor, Imigrasi Nunukan berharap nelalui tindakan pencagahan proaktif ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi warga negara serta warga asing dari ancaman eksploitasi dan penyalahgunaan hak asasi manusia
Hingga 21 Agustus 2023 Imigrasi Nunukan telah menolak sebanyak 38 Permohonan Paspor yang mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Nunukan dan menunda 143 Perlintasan WNI yang terindikasi PMI non prosedural yang mencoba melintasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Setelahnya PMI non prosedural tersebut diarahkan bersama dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara untuk melengkapi berkas persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
(*)