Gubernur Tegaskan Komitmen dan Aksi Nyata Berantas KKN

Humas Pemprov Kaltara RAPAT KOORDINASI : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama para bupati dan walikota se-Kaltara, Rabu (17/7)

TANJUNG SELOR (Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan, ada beberapa fokus perhatian dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik, bersih, tanpa korupsi di Kaltara. Yakni, perlunya membangun komitmen bersama dalam bentuk aksi nyata dari para bupati dan walikota dan jajaran untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) juga kolusi dan nepotisme.

“Keinginan untuk mencegah dan memberantas Tipikor tak hanya sekedar retorika atau ucapan. Tapi harus diwujudkan dalam aksi nyata, dan dimulai diri masing-masing,” kata Gubernur saat memberikan pemaparan usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati/Walikota se-Kaltara Tahun 2019 di ruang pertemuan lantai 1 Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Rabu (17/7).

Fokus selanjutnya, adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik secara berjenjang. Hal ini, ungkap Irianto harus dilakukan mulai dari level pimpinan hingga ke bawahnya. “Selain itu, kita juga harus memberikan fokus perhatian pada upaya mengubah mindset (pola pikir) dan culture set dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai langkah awal akselerasi pembangunan di Kaltara,” urai Irianto.

Diakui Gubernur, Pemerintah Indonesia, khususnya Pemprov Kaltara membutuhkan usaha keras untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tipikor, kolusi dan nepotisme. Termasuk penindakan, pemerintah telah mendirikan berbagai lembaga yang berperan sebagai pencegah dan penindak atas pelaku tipikor. Seperti komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan lainnya. “Dengan kata lain, upaya untuk mencegah tipikor ini sudah dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, dan massif,” jelas Gubernur.

Disamping itu, pemerintah juga telah membuat cukup banyak regulasi mulai undang-undang hingga peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal upaya pencegahan, pemberantasan dan penindakan tipikor. “Sayangnya, meski jumlahnya mencapai ribuan regulasi tapi tetap saja masih ada penyimpangan terjadi. Ini  menjadi koreksi bersama, utamanya bagi pelaksana pelayanan publik,” ucap Irianto.

Dalam tatanan otonomi daerah, Gubernur juga perlu memperhatikan beberapa isu krusial yang terkait dengan upaya pencegahan tipikor. Yakni, soal efektivitas pemerintahan, penguatan sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah, efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, akuntabilitas pelayanan publik, serta penguatan pembinaan dan pengawasan.

“Untuk soal penguatan SDM, kita patut mendukung upaya Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan pengembangan SDM tanpa mengurangi upaya peningkatan infrastruktur. Presiden, dalam pidato politiknya juga berencana akan menghapus lembaga pemerintah yang tak efektif dan efisien. Ini bertujuan untuk mengubah cara berpikir, dari sekedar retorika menjadi praktikal,” papar Gubernur.

Untuk pencegahan tipikor sendiri, Pemprov Kaltara selalu mendukung penuh program koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK. “Program ini dimulai sejak 2017, dan atas semua rekomendasi yang diberikan, Pemprov selalu berupaya melakukan yang terbaik,” ulas Irianto.

Ada beberapa program Korsupgah di 2019 yang telah dilakukan Pemprov Kaltara. Yakni, optimalisasi pendapatan daerah, penataan aset dan barang milik daerah, pengelolaan dana desa, manajemen ASN, penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan, pelayanan terpadu satu pintu, serta penerapan e-Planning dan e-Budgeting.

“Sesuai data capaian Korsupgah 2018, Kaltara berada di urutan ke-9 dari 34 provinsi yang berada zona hijau. Dan, merupakan satu-satunya provinsi di Kalimantan,” papar Gubernur.Dalam upaya tersebut, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi jajaran pemerintahan di Kaltara. Yakni kecenderungan sistem politik di Indonesia, pengawasan, dan konsistensi komitmen pemberantasan korupsi. “KPK merilis, pada 2018, koruptor berstatus PNS di Kaltara ada 10 orang,” tutup Irianto.

(humas)