TARAKAN – Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengaku bahwa rencana pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi atau juga disebut KIPI Bulungan atau KIPI Kaltara ini, akan berjalan dengan lancar dan sukses. Ini menyusul laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Suheriyatna, yang menyebutkan keputusan positif dan argumentasi konstruktif yang disampaikan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait permasalahan dalam percepatan pengembangan KIPI Bulungan.
Diutarakan Irianto, Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menyatakan, bahwa permasalahan yang dihadapi KIPI Bulungan tidaklah seberat permasalahan dalam pengembangan kawasan industri di daerah lainnya. “Ini dikarenakan KIPI Bulungan sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional) dan sudah tercantum di dalam RTRWP Kaltara No. 1/2017 dan pastinya akan tercantum dalam revisi RTRWK Bulungan yang akan di-Perda-kan tahun ini. Sementara kawasan industri di daerah lain, belum tercantum didalam RTRWP maupun RTRWK daerah masing-masing,” urai Gubernur, Kamis (14/2).
Sementara itu, berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan RAPAT KOORDINASI (RAKOR) kesesuaian tata ruang KIPI Bulungan yang digelar belum lama ini, berhasil pula diuraikan dan mengidentifikasi sejumlah masalah yang dihadapi KIPI Bulungan. Berikut juga, solusi cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut, hingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Utamanya, direktur pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
“Sedianya, ada 3 permasalahan utama yang ditemukan dari hasil kunjungan kerja dan rakor itu, yakni usulan perubahan delineasi kawasan industri pada KIPI Bulungan belum sesuai dengan penetapan Perda RTRWP Kaltara No. 1/2017. Lalu ada HGU (Hak Guna Usaha) pada rencana lokasi delineasi kawasan industri, serta Perda RTRWK Bulungan sebagai landasan untuk penerbitan izin lokasi masih dalam proses revisi dan penetapan Perda-nya berjalan lamban,” ungkap Irianto.
Adapun solusi cepat yang ditawarkan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, yakni delineasi kawasan industri pada Perda RTRWP Kaltara No. 1/2017 tidak perlu diubah. Alasannya, apabila mengubah rencana delineasi itu maka akan dianggap melanggar peraturan yang ada, sehingga luasan kawasan peruntukkan industri tetap seluas 10.654 hektare. Dengan kata lain, sama dengan data softcopy luasan kawasan peruntukkan industri yang diberikan kepada Kementerian ATR/BPN sebelumnya.
“Selain itu, usulan penambahan delineasi kawasan peruntukkan industri yang diusulkan Pemprov Kaltara harus masuk didalam RTRWK Bulungan yang saat ini dalam proses revisi. Untuk teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan antara Pemkab Bulungan, Pemprov Kaltara dan Kementerian ATR/BPN,” ulas Gubernur.
Sekaitan dengan itu, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan rekomendasi agar Perda RTRWK Bulungan segera ditetapkan. “Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menyarankan agar selambatnya pada April 2019, revisi itu sudah terwujud. Dalam hal ini, Pemprov Kaltara dan Kementerian ATR/BPN akan membantu fasilitasi percepatan proses revisi Perda RTRWK Bulungan,” papar Irianto.
Ditambahkan, solusi lain yang turut ditawarkan, pemilik HGU yang berada di kawasan peruntukkan industri sesuai RTRWP Kaltara, diminta untuk tidak melakukan aktivitas usaha perkebunan yang tidak sesuai dengan usaha perindustrian. Ini sesuai dengan ketentuan peralihan RTRWP Kaltara No. 1/2017. “Pemilik HGU di kawasan tersebut, dapat melakukan 3 hal. Yakni sukarela melepas HGU-nya, atau bekerjasama B to B dengan perusahaan lain untuk melebarkan bisnisnya di bidang pengelolaan kawasan industri atau perusahaan industri, atau bisa pula menunggu tahapan penghapusan HGU melalui mekanismen PP No. 11/2010, tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar,” jelas Gubernur. Selain itu, ditawarkan juga untuk menggunakan mekanisme perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 86/2018 tentang Reforma Agraria.
Disampaikan juga oleh Gubernur, kawasan peruntukkan industri dalam RTRWP Kaltara merupakan kawasan dengan perencanaan untuk kegiatan industri dalam jangka waktu 20 tahun. Alasannya, dalam pemanfaatan kawasan tersebut melalui penerbitan izin terkait tidak harus habis dimanfaatkan seluruh ruang dalam jangka waktu 1, 2 atau 3 tahun. “Usulan lainnya, penghapusan HGU atau perubahan HGU yang mungkin memakan waktu lama, sekitar 10 tahun atau masih dalam rentang waktu berlakunya RTRWP Kaltara sehingga dalam waktu 10 tahun kedepan status HGU sudah hilang dan dapat dikeluarkan izin lokasinya. Dalam masa tunggu itu, seyogianya izin lokasi dapat pula diterbitkan pada area yang bebas HGU atau menggunakan mekanisme cepat sebagaimana yang disarankan Ditjen Tata Ruang sebelumnya,” tutup Irianto.(humas)18/2/19