JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 di The Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (21/03/23).
Acara dihadiri oleh seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta seluruh jajaran Forkopimda baik secara langsung maupun daring/virtual.
Hadir mendampingi Gubernur, Kepala Inspektur Daerah Provinsi Kaltara, Yuniar Aspiati dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Provinsi Kaltara, Amir Hamsyah.
Nampak hadir Menteri BPN, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Sekjen Kemendagri, Sekretaris Menteri Investasi, Kepala BPKP RI, dan Kepala LKPP.
Deputi Bidang Korsup, Brigjen Didik Agung Widiarnako mengatakan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi dengan menjamin program yang berjalan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekedar menjamin program tersebut telah terlaksana.
“Birokrasi yang efektif dapat tercipta dan tercapai jika memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu faktor keberhasilan untuk mewujudkan hal itu, adalah adanya dukungan Kepala Daerah beserta para perangkat daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi”, ujarnya.
Upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal 8 (delapan) area. Yaitu Perencanaan dan Anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Tata Kelola Desa.
Pemberantasan korupsi di daerah bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktik untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sehingga mencegah dan mampu menurunkan praktek korupsi di daerah, capaian perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan korupsi daerah yang dapat dimonitor secara real time melalui MCP”, ungkap Didik Agung Widiarnako.
Sementara Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menambahkan bahwa semua menyadari korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, yang merupakan ancaman eksistensi bangsa dan merupakan musuh bersama.
“Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh
pemerintah mulai dari pendekatan, penindakan agar tercipta efek jera, pencegahan agar pembangunan sistem yang tidak memberi ruang untuk korupsi dan pendidikan anti korupsi dalam rangka edukasi pencegahan korupsi,” katanya.
“Beberapa fokus dalam penurunan APBD yang perlu mendapatkan perhatian bersama adalah optimalisasi. Rendahnya penyerapan APBD menjadi penyakit tahunan, yang seolah tidak bisa diatasi. Padahal, apabila semua pihak mentaati prosedur pengelolaan keuangan maka permasalahan penyerapan APBD, Insyallah bisa diatasi,” terangnya.
Untuk itu, Suhajar Diantoro berpesan agar dalam menyusun anggaran Kas secara memadai atas dasar data yang handal. “Melakukan intensifikasi dan eksentifikasi yang bersumber pendapatannya memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat,” tutupnya.
(dkisp)