NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat bersama warga RT.26, Kelurahan Nunukan Barat terkait penghapusan RT mereka dimana daerah eks kebakaran, bertempat di ruang rapat Ambalat I, Kantor DPRD Nunukan, Rabu (17/07/2024) siang.
Penghapusan RT.26, Kel. Nunukan Barat telah berlangsung pada tahun 2022 hingga saat ini.
Selaku mewakili RT.26, Yayasan Nunukan Hersen Justice, Hamseng mempertanyakan dasar atas dihapusnya RT.26 dari Kel. Nunukan Barat.
“Kami mewakili warga RT.26 mempertanyakan dasar landasan serta mekanisme penghapusan RT ini bagaimana,” tutur Hamseng.
Lebih lanjut, Hamseng menjelaskan bahwa warga hanya mengetahui pada saat pandemi Covid-19 mekanisme pemilihan RT tidak dilakukan dan terdapat Plt pengganti.
‘’Pada masa pandemi Covid tidak ada pemilihan Ketua RT, sehingga ditunjuk Plt. Tahun 2022, dan itu juga tidak melibatkan warga RT.26, dan setaunya SK penunjukan Plt belum dicabut terus atas dasar apa SK tahun 2022 itu terbit,’’ sebut Hamseng.
Sementara, Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mengatakan bahwa dirinya adalah Lurah baru, jadi hanya meneruskan SK lama yang dijadikan landasan.
“Saya Lurah Baru jadi apa yang menjadi landasan ataupun dasar sebelumnya, ya itu yang saya ikuti dan kenyataannya SK yang lama itu dijadikan landasan,” kata Julziansyah.
Ia juga menjelaskan disaat terakhir melakukan tinjau lapangan atau pengecekan lokasi, hanya terdapat 18 KK
‘’Terakhir kita melakukan pengecakan warga di daerah tersebut hanya terdapat 18 KK, dimana tersebar di RT 1 dan RT 3. Ada 8 KK di RT 1, dan 6 KK di RT 3,’’ imbuhnya.
Lalu, Camat Nunukan, Bau Syahril memberikan informasi terkait aturan pendirian sebuah RT di Keluarahan.
‘’Data informasi pembentukan RT itu, dimana batas minimal sebuah RT di Nunukan 50 KK, tapi saya tidak berani membulatkan karena di beberapa wilayah Nunukan ada yang sedikit, sesuai kebijakan wilayah dan kesepakatan masyarakatnya, ungkap Bau Syahril.
Bau Syahril menegaskan, mengenai pemberhentian Plt. RT.26 Hj. Sudarmi, itu terdapat pada SK yang berbeda
“Dasar berhentinya pembayaran insentif Plt Ketua RT 26, Nunukan Barat, Hj Sudarmi, dimana keluarnya SK 2022 yang dibuat terpisah dengan SK penunjukan Plt Ketua RT 26,” jawabnya.
Kendati demikian, Hj. Sudarmi membantah pernyataan Lurah Nunukan Barat terkait jumlah KK yang telah diberikan kepada kelurahan.
“Kalau dibiling tidak ada atau apa, bisa ditanya pada masa jabatan Camat Pak Basri, saya itu sudah menyetorkan sekitar 100 lebih KK hingga sampai di Asisten I dan itu tidak ada perubahan,” timpal Hj. Sudarmi.
Selaku Pimpinan Rapat dan juga anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triady memberikan kesimpulan dan solusi terkait pembahasan pada rapat tersebut.
“Kita sudah mendengar tanggapan, pendapat dari seluruh pihak yang terkait, kalau masih mementingkan ego, ini tidak akan selesai, jadi saran kami, nanti pihak warga RT.26 dan Hj. Sudarmi bersama dengan Pak Lurah serta Pak Camat, silahkan lakukan pengecekan kembali terkait warga yang berdomisili di RT tersebut, jikalau memang hasil pengecekan itu sesuai aturan pembentukan RT bisa dibentuk, tetapi kalau memang kenyataannya sudah banyak yang tidak tinggal disitu dan tidak mau menjadi warga RT.26, ya kesepakatannya nanti seperti apa antara warga RT.26 dan pihak Keluarahan ataupun Kecamatan,” tutup Ahmad Triady.
(nam/nam)