Gara gara simpan Sabu seorang petani di Amankan Team satres Narkoba polres Bone






Bone-Berandankrinews.com
Sungguh Malang Nasib petani Ini karena menyimpan barang haram berupa sabu akhirnya di ciduk Oleh petugas, adapun
penangkapan terhadap pelaku yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu,

Kamis, tanggal 02 Juni 2022, pukul 18.00 wita.
Didesa Pitumpidange Kec. Libureng Kab. Bone
– pelaku MS, Tempat / Tgl Lahir: Samaenre Kab. Bone 23 Maret 1994 / 28 Tahun, SMA (tamat). pekerjaan Petani. Alamat : Ds. Pitumpidange Kec. Libureng Kab. Bone. Islam.

Adapun barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan
1 ( satu) sachet keristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga sabu.
-1 ( satu) sachet keristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga sabu.
-1 (satu) buah dompet warna merah.
-1 (satu) buah korek api gas.
-1 (satu) buah sumbu kompor.
-1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet platik.
-1 (satu) unit handphone merek Realmi warna hitam

Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra
Bahwa benar Pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira Pukul 18.00 wita di Ds. Pitumpidange Kec. Libureng Kab. Bone. Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku MS, karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu,

Kemudian pada saat diamankan pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyimpan sabu miliknya didalam kamar rumahnya, kemudian Pihak Kepolisian menggeledah kamar pelaku sehingga ditemukanlah 1 (satu) sachet keristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam pelastik klip / bening di duga sabu Juga ditemukan dibawah karpet meja dalam kamar rumah pelaku.

Kemudian ditemukan Juga diatas lemari pakaian dalam kamar pelaku barang berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya tersimpan 1 (satu) sachet keristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam pelastik klip / bening di duga sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu kompor dan 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet platik.

Pelaku sementara dalam lidik Pihak kepolisian dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Sesuai
Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ), UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tutup, Paur Humas mewakili Kapolres Bone AKBP Ardiansyah Sik dalam rilisnya ke Awak Media