Makassar – Zulkainain Said Kordinator liputan Batarapos.Com yang juga mantan sekjend SPRI Sulsel dinilai telah melakukan pembingkaian (framing) jahat terhadap Wakil Ketua DPD 1 SPRI Sulsel
Dengan melakukan hasutan dan provokasi berupa pencemaran nama baik pengurus DPD. SPRI Sulsel dalam sebuah rilis yang dibuat dan disebarluarkan melalui media sosial dan online beberapa waktu yang lalu
Dimana isi dalam konten berita tersebut mengandung ujaran kebencian dan tidak memiliki relevansi dengan subtansi terjadinya kekisruan di tubuh pengurus DPD. SPRI Sulsel akibat di keluarkannya surat mandat kedua pembentukan DPD. SPRI Sulsel yang berimplikasi pada pembunuhan karakter dan mental pengurus baru.
Upaya stigmatisasi dengan menggiring dan menciptakan opini negatip melalui ujaran kebencian dengan membuat judul berita “Calon Sekjen DPD SPRI Sulsel : Keputusan DPP Keluarkan Surat Mandat Baru Sudah Tepat”
Sungguh diluar akal sehat dan over convident melampui batas kewenangan Ketua dan Wakil Ketua DPD Sulsel yang dinilai tidak terpuji dan menyesatkan publik
Padahal kami tidak pernah mengistruksikan apalagi memberikan mandat kepada dia mengutif dan menyebarluaskan isi pertemuan dalam rapat yang digelar tersebut sehingga patut diduga apa yang dilakukan oknum tersebut adalah sebuah skenario rencana jahat atau konspirasi untuk menjatuhkan reputasi organisasi.
“Jahatnya, proses pengeluaran surat mandat baru ini diframing media yang ditenggarai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seolah Pengurus baru DPD.Sulsel penerima mandat pertama
Penjahat besar, bajingan tengik yang harus dilengserkan atau digantikan, Tanpa mengenal etika menggunakan diksi judul berita ‘Calon Sekjen DPD SPRI Sulsel : Keputusan DPP Keluarkan Surat Mandat Baru Sudah Tepat
Sabtu (17/8/2019) yang juga di unggah saudara Murdani Rimba Kordinator SPRI Indonesia Timur di Group SPRI Komunikasi.
Belum lagi manuver yang di lakukan oknum yang mengaku sekjend ini melalu media online yakni gemanews dan timurnews tanpa konfirmasi dinilai melanggar kode etik jurnalis
Karna bersifat sepihak dan tendensius serta dianggap mengintervensi urusan internal organisasi SPRI untuk itu “saya tinggal menunggu keputusan DPP apakah akan melaporkan media tersebut dengan membawa masalah ini keranah hukum karna telah mencoreng nama baik SPRI, saya serahkan ke DPP” jelas Andi Subhan melalui sambungan WhatsAppnya