Forum Konsultasi Publik digelar Disdukcapil Wajo, ini agendanya.

WAJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo menggelar acara Forum Konsultasi Publik yang dilasanakan di ruang Rapat Pimpinanan Kantor Bupati Wajo, Senin 29 Juli 2019.

Acara ini merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kibijakan, dampak kebijakan , evaluasi pelaksanaan kebijakan ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektifitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan .

Dengan latar belakang yaitu amanat UU untuk mengikutsertakan masyarakat, pelibatan masyarakat perlu diwujudkan dan perlu koordinasi antara Pemerintah dan masyarakat.

Tujuan daripada Forum Konsultasi publik diantaranya adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi , memberi kesempatan kepada masyarakat, dengan prinsip pelaksanaan sederhana, keadlian, partisipatif, Akuntabel, transparansi dan berkelanjutan.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiriddin A, S.Sos., M.M. ketika membuka acara ini, menyampaikan bahwa dewasa ini tuntutan masyarakat terhadap pemerintah dalam memberikan pelayanan prima sangat tinggi.

Dan dikatakan bahwa bagi masyarakat dengan adanya pelayanan prima, akan memberikan kepuasan atas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah, dimana perkembangan diarahkan pada sistem pemerintah yang terkoordinasi untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat menuju pemerintahan yang baik (Good Governance).

“Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam perkembangan kependudukan, Penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, sosial, pendidikan, kesehatan dan sebagainya,” kata H. Amiruddin A, S.Sos., M.M.

Lebih lanjut dikatakan bahwa disamping itu penduduk juga berkewajiban untuk memberikan data dan informasi berbagai hal yang menyangkut peristiwa penting yang terjadi pada diri dan keluarganya, sesuai yang dipersyaratkan oleh pemerintah untuk pembangunan kependudukan, sepanjang tidak melanggar hak asasi penduduk itu sendiri.

Dan dikatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengatasi permasalahan yang dikeluhkan masyarakat, terhadap pelayanan di bidang administrasi kependudukan, maka Pemerintah Kabupaten wajo tentu akan menyambut dan memberi dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam Penyusunan Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo.

“Saya mengapresiasi dan sekaligus menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, semoga dalam forum konsultasi publik penyusunan standar pelayanan ini dapat memberikan perubahan besar dan mengembalikan citra pelayanan publik khususnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo, demi membahagiakan masyarakat Kabupaten Wajo untuk mewujudkan visi Pemerintahan Amanah Menuju Wajo yang Maju dan Sejahtera,” harap Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo diakhir sambutannya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo Bidang Pemerintahan H. Ahsanul Hak Nawawi, S.H. menyampaikan bahwa sudah dibuatkan Peraturan Daerah terkait administrasi Kependudukan serta dari sisi anggaran tetap meningkatkan anggaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam acara ini juga diadakan diskusi terkait standar pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat sebagai pihak yang memerlukan pelayanan, dan juga dibahas terkait inovasi inovasi yang bisa dibuat dan diberikan kepada masyarakat, sehingga nantinya memudahkan masyarakat dalam pengurusan dan pembuatan KTP serta Kartu Keluarga, dimana pembahasan ini melibatkan LSM dan Perangkat Daerah, utamanya Camat yang merupakan ujung terdepan di masyarakatnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dra. Dahniar Gaffar menyampaikan bahwa akan ada pembuatan Akta Kelahiran secara online dan itu akan di sosialisasikan nantinya, dan itu bisa diakses masyarakat dan bisa langsung dicetak dan itu legal, katanya.

“Akan ada kerjasama nantinya dengan pihak Rumah Sakit, sehingga Akta Kelahiran dan Akta Kematian bisa dibuatkan pembuatan dokumennya dengan menempatkan staf dari Disdukscapil disana,” harapnya.

( Humas Pemkab Wajo )