NUNUKAN – Meski sudah keluar dari penjara, Dullah (36) harus tetap menjalani masa rehabilitasinya di rumah sakit jiwa yang ada di Kota Tarakan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan, Alis Sujono, Selasa (24/9) pagi.
Menurut Alis Sujono, Dullah memang mengalami gangguan jiwa kategori berat. Sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut. “Memang, kita dapat informasi dari dokter ahli kejiwaan. Dia (Dullah) memang ada gangguan jiwa,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9).
Dia menjelaskan, saat ini Dinsos tengah mengurus jaminan kesehatannya yakni Badan Penyelengaraan Jaminan Sosia (BPJS) Kesehatan serta dokumen lainnya. “Ini sementara proses BPJS Kesehatannya. Jadi, nanti biaya ongkos ke Tarakan akan ditanggung BPJS-nya. Kita akan rujuk dia ke rumah sakit jiwa yang ada di Kota Tarakan,” pungkasnya.
Alis Sujono mengatakan sebenarnya peran keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk pengawasan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nunukan. “Karena, masyarakat banyak berpikir ketika mereka keluar dark rehab maka dikira sudah sembuh. Padahal tidak begitu. Mereka juga harus mengkonsumsi obat secara berkala. Kan, saat mereka keluar ada obat yang diberikan,” tuturnya.
Dia mencontohkan ODGJ yang pernah dirawat di rumah sakit. Saat keluar, kata dia, ODGJ itu sudah sembuh. Namun belum pulih total. Saat orangtuanya meninggal, ODGJ tersebut kembali gangguan lantaran tidak ada yang mengawasi. “Itulah peran masyarakat dalam mengawasinya,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembakaran dua unit mobil yang tak lain adalah Dullah. Selang beberapa hari ditahan di sel Polsek Nunukan, Dullah, akhirnya dibebaskan. Pembebasan Dullah ini setelah dinyatakan dokter ahli kejiwaan bahwa Dullah menggalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi mengatakan, saat menerima laporan penjagaan Polsek Nunukan bersama Tim Puma Polres Nunukan langsung mobil terbakar. Diketahui, kedua mobil merk Toyota Rush warna putih dengan nopol DP-1295-AW yang merupakan milik Ardiansyah. Kendaraan itu salah satu barang dinas Inventaris BP3TKI Nunukan.
Sementara yang satunya merupakan mobil Honda Jazz warna merah dengan nopol DD -797- S, milik H. Anca. “Pada saat itu pemilik mobil sedang tidur di dalam kamar dan tiba-tiba terbangun di karenakan korban mendengar ada yang gedor-gedor pintu rumahnya dan setelah korban membuka pintu rumahnya. Korban langsung diberitahukan oleh petugas pemadam kalau mobil di depan terbakar,” terangnya lagi.
Begitu juga pemilik mobil Honda Jazz, H. Anca yang dibangun petugas jika mobilnya terparkir terbakar. “Akibat kebakaran itu, kerugian ditafsirkan mencapai Rp27 juta. Kedua korban keberatan dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Setelah melakukan olah TKP, polisi mendapatkan rekaman CCTV. Dari sini, indikasi dan ciri-ciri pelaku pun diketahui yang akhir ditangkap di Jalan Yamaker, Nunukan Barat, sekira pukul 7.30 WITA, oleh gabungan tim unit Polsek Nunukan.
Tak butuh waktu lama, video rekaman CCTV pun menjadi heboh di group media sosial Nunukan, Facebook. Dalam video itu, Dullah mengenakan baju kaos warna putih. Sambil membongkok, Dullah menyalahkan api menggunakan korek gas dan mulai membakar pembungkus mobil dari bawah. Setelah membakar, Dullah pun terlihat pergi meninggalkan TKP. Sementara kobaran api yang mulanya kecil itu pun menjalar dan menghangus mobil tersebut.
Untuk diketahui, Dullah memang dikenal masyarakat Nunukan sebagai salah satu orang yang mengalami gangguan kejiwaan di Nunukan. Untuk kelangsungan hidupnya, Dullah meminta uang kepada masyarakat yang ada di dekat. Ciri khusus Dullah, setelah menerima uang tersebut, Dullah pun langsung membacakan doa kepada orang yang memberikan ia uang.(Irwan).