Nunukan, Berandankrinews.com–Polsek Kota Nunukan berhasil bekuk tiga pria pelaku penjambretan dan penadah, ketiga pelaku bernama Kasman Alias Kacang (35), Jumain alias Maing (19) dan Sandi Aswar alias Buchek (27). Kedua pelaku diketahui melakukan penjambretan Handphone Korban yang melintas di Jalan Lingkar Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan Senin (13/5/19) menjelaskan, tiga Pelaku kita amankan, dua Pelaku penjambretan dan satu merupakan penadah.
“Kedua pelaku ini melakukan aksinya pada 30 Maret dan 1 April 2019, di Jalan Lingkar Nunukan pada malam hari dengan cara pelaku mengikuti korban yang melintas di jalan itu dari belakang mengunakan sepeda motor,” jelas Iptu M Karyadi.
Pelaku juga sudah membagi tugas, Kasman berperan sebagai Joki dan eksekutor, sementara Jumain dibonceng dan hanya mengawasi sekeliling jalan itu, ujar Iptu M Karyadi.
“Malam itu Pelaku mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone, kemudian pelaku langsung merampas handphone korban dan kabur. Hasil dari jambret tersebut dijual kepada rekannya bernama Sandi Aswar seharga Rp. 500.000″ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya harus menginap di hotel prodeo polsek Kota Nunukan.
Muhammad Karyadi menerangkan, terungkapnya pelaku penjambretan ini atas laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan Polisi berhasil mengamankan pelaku penada bersama barang bukti 1 unit Handpone Oppo A71 pada Minggu (11/5/19) dengan kordinasi Polsek Kskp Tunon Taka, dari hasil pengembangan diketahui pelaku penjambretan dilakukan Kasman alias Kacang dan Jumain alias Maing.
Setelah itu dilakukan pemantauan dan berkordinasi dengan Personil Pospol Kanduangan Sei Ular, pelaku Kasman berhasil diamankan pagi tadi bersama barang bukti 1 unit handphone Oppo F9. Sementara Jumain di amankan dibengkel jalan Pesantren Nunukan Timur, Sebelumnya polisi melakukan pengrebekan dirumah pelaku yang berada dikebun Mambunut Kelurahan Selisun, namun pelaku tidak berada dirumahnya, hanya saja polisi berhasil menemukan sepucuk senjata api penabur rakitan.
Dari hasil interograsi, Kata Karyadi, Pelaku mengakui jika Senpira itu miliknya yang dia dapatkan dari seseorang berinisial JG.
Hingga saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dipolsek Kota dan KSKP Tunon Taka, adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian 1 unit Sepeda Motor Honda Vario nomor polisi KU 2025 NM, 1 Unit hp Oppo f9 dan 1 unit hp Oppo A71.
“Ketiga pelaku masih diperiksa guna untuk pengembangan lebih lanjut yakni 1 unit hp Vivo dan Sepucuk senpira penabur,” ucap Karyadi. (Red).