Nunukan (Kaltara)- Dua Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia, Andi Said Alias Puring bin Rasyid dan Lukman alias Raden bin Najamuddin sementara menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, Kedua pelaku sementara lagi diselidiki oleh Satpolair polres Nunukan, sementara korbannya telah kita serahkan ke BP3TKI.
“Untuk pelaku akan kita proses hukum, jadi tindak pidana penyelundupan orang atau tracfiking ini berhasil digagalkan oleh Satpolair Polres Nunukan, yang dilakukan oleh dua pelaku masing-masing di Jembatan Inhutani dan jembatan Orde baru dengan korban berjumlah 23 orang termasuk orang dewasa dan Anak-anak,” jelas AKBP Teguh Triwantoro.
Sementara pelaku di jerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Tutur Kapolres Nunukan.
Dengan adanya human tracfficking yang selalu melalui pelabuhan tradisional, AKBP Teguh menuturkan untuk pengawasan, karena disini cukup luas dan keterbatasan personil, namun kita akan optimalkan khususnya jalur-jalur ilegal baik melalui darat maupun laut.
“Melalui Satpolair, Reskrim dan jajaran polsek setempat, kita telah aktif dalam pengawasan dan antisipasi penyelundupan perdagangan orang,” tuturnya. (Red)