Berandannkrinews.com, Nunukan- Seorang pengendara roda dua yang diketahui warga Nunukan dijambret saat tengah melintas di jalan tvri depan bank mandiri, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 21.15 wita.
Pelaku yang berjumlah tiga orang mengambil telepon seluler (ponsel), uang tunai Rp. 1.090.000, KTP, SIM dan ATM yang disimpan dalam tas bonia yang digantung disepeda motor pengendara tersebut, kedua pelaku menarik paksa tas korban dan berhasil membawa lari tas tersebut.
Atas laporan Korban tersebut dengan LP/49/VIII/2018/res nnk, tim Reskrim Polres Nunukan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak SH, MH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku pada Rabu (7/11/2018) yakni Hamzah Alias Anca (27) dan Mulyadi Alias Ondong (30) yang berperan sebagai pelaku jambret, Sedangkan Rijal (30) sebagai penadah.
Ketiga pelaku diamankan di 3 tempat yang berbeda, Hamzah diamankan satreskrim dikediamannya jl. Tien Soeharto, Gang Asoka Kelurahan Nunukan Timur dan Mulyadi di jl. Pelabuhan baru Gang Kamboja Kelurahan Nunukan Timur, sedangkan Rijal diamankan di Jl. Sei Bolong Kelurahan Nunukan Utara.
Diketahui Hamzah dan Mulyadi merupakan residivis kasus Pencurian.
“Ke dua pelaku merupakan residivis kasus Pencurian, pelaku mencuri dengan modus jambret terhadap pengendara sepeda motor dengan menarik paksa tas yang digantung disepeda motor korban, setelah berhasil menarik tas korban, pelaku melarikan diri” jelas Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi melalui via Whatsapp, Kamis (8/11/2018).
Karyadi menambahkan ini adalah Hasil pengembangan, dari kedua pelaku berhasil terungkap 2 Laporan Polisi Curat Polsek KSKP dan kita berhasil mengamankan 1 pelaku yang berperan sebagai penadah.
Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Yamaha Mio tanpa kap blkg dan TNKB, 1 unit HP Oppo F5 warna merah, 1 unit hp Xiaomi warna hitam.1 unit hp Samsung,1 buah kotak hp Oppo, 1 lembar celana jeans hitam,1 lembar kaos hitam.
ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamakan satreskrim polres Nunukan.
Penulis : ov