NUNUKAN – DPRD Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang I Tahun 2021-2022 dengan agenda persoalan Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) di ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kamis 26 Agustus 2021.
Juru Bicara Panitia khusus (Pansus) DPRD Nunukan Robinson Totong, memaparkan dari rangkaian kegiatan panitia khusus,terkait penyelesalan sengketa lahan masyarakat Desa Binusan Dalam (Kalimutu), telah diperoleh keterangan dari Kepala Desa Binusan, pemilik lahan dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan yang mana Rasyid telah menjual lahan milik kelompok masyarakat Kalimutu kepada H. Batto salah seorang pengusaha yang berujung pada terjadinya sengketa lahan tumpang tindih, antara kelompok masyarakat Kalimutu dengan pengusaha itu. Namun klaim kelompok masyarakat didasarkan pada bukti kepemilikan yang masih dipegangnya hingga saat ini, diantaranya, Surat SPPT, Saksi batas, serta adanya pohon tanam tumbuh dan pondok
Sebagaimana diketahui, pada mulanya kelompok masyarakat tersebut memang mendapat lahan atas pemberian Rasyid, lalu sejak tahun 2001 mereka menggarap hingga menjadi lahan perkebunan serta pertanian dan telah melakukan penanaman berbagai macam tanaman, berselang beberapa lama dan tanpa sepengetahuan anggota kelompok masyarakat Kalimutu tersebut, Rasyid menjualnya kepada H. Batto.
Sadar lahan yang telah dikuasainya sekian lama telah dijual. Selanjutnya kelompok masyarakat mendatangi Rasyid guna menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Dari pertemuan kedua belah pihak Rasyid berjanji akan mengganti lahan tersebut di lokasi yang berbeda. Karena janji lahan pengganti tidak terpenuhi, maka terjadilah sengketa lahan dimaksud.
Tidak ingin masalah tersebut berkepanjangan H.Batto bersedla melakukan ganti rugi lahan yang bersengketa kepada masyarakat yang memiliki buktl kepemilikan yang sah yang dlkeluarkan oleh Pemerlntahan Desa serta bukti-bukti lain yang menguatkan didalamnya, sesuai nilai yang disepakati antara kedua belah pihak.
H. Batto juga menawarkan opsi lain kepada kelompok masyarakat pemilik lahan untuk kerjasama bagi hasil sesuai dengan kesepakatan (dalam bentuk plasma).
Selanjutnya Pansus DPRD juga minta kepada Kepala Desa Binusan untuk segera menetapkan kelompok masyarakat pemilik lahan sesuai dengan bukti yang ada untuk proses selanjutnya.
Robinson Totong juga mengatakan, sebelum mengakhiri tugas Pansus DPRD terkait sengketa lahan tersebut, maka Pansus DPRD telah mengeluarkan rekomendasi, yakni :
Merekomendasikan kepada Pemerlntah Daerah untuk dapat menindaklanjuti penyelesaian persoalan sengketa lahan masyarakat Desa Binusan Dalam melalui Pemerlntah Desa.
Agar dalam penyelesalan persoalan sengketa lahan masyarakat Binusan Dalam tetap mengacu pada Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Pansus DPRD juga berharap agar Rekomendasi yang disampaikan, kiranya dapat disetujui menjadi keputusan DPRD Kabupaten Nunukan yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sebagai bahan tindak lanjut untuk penyelesaian.
Dari uraian yang dibacakan Robinson Totong, selanjutnya DPRD Nunukan mengeluarkan keputusan DPRD yang disampaikan oleh sekretaris DPRD Nunukan Agustinus Palentek, berdasarkan nomor 11 tahun 2021 terkait rekomendasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Binusan Dalam.
Untuk diketahui, DPRD Nunukan membentuk Pansus terkait sengketa lahan yang berada di Desa Binusan Dalam antara kelompok Masyarakat Kalimutu dengan seorang pengusaha bernama H. Batto.
Hal itu dilakukan DPRD sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang belum lama ini telah digusur menggunakan alat berat atas perintah seorang pengusaha bernama H. Batto yang hendak menanam kelapa yang nantinya akan dijadikan kopra.
Sedangkan RDP yang digelar menyusul hasil peninjauan langsung dari sejumlah anggota DPRD sebelumnya di lapangan pasca menerima pengaduan masyarakat tentang lahan yang disengketakan.
Dalam RDP itu, perwakilan masyarakat mengatakan, telah terjadi penggusuran lahan seluas lebih kurang 200 hektare di Desa Binusan Dalam atas perintah H. Batto. Padahal lahan dengan tanaman tumbuh pertanian di atasnya yang diratakan mengunakan alat berat tersebut diklaim oleh 70 Kepala Keluarga (KK) sebagai milik mereka yang digarap sejak tahun 2001 sampai sekarang. Di atas lahan tersebut banyak tanaman pertanian dan perkebunan masyarakat.
(**)