DPRD Nunukan Beri Tenjang Waktu 48 Jam Kepada PT. SIL SIP Menyelesaikan Persoalan Dengan Serikat Buruh

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak Manajamen PT. SIL/SIP Sebakis dan Serikat Buruh FK Hukatan, Disnaker Kabupaten Nunukan serta Disnaker Provinsi Kaltara pada Selasa, 07, Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Ambalat, Gedung DPRD Nunukan

Diketahui RDP ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang di gelar pada 09 Desember 2024 dimana RDP saat itu belum mencapai titik terang mengingat tidak kooperatifnya  pihak Manajemen PT. SIL/SIP dalam memenuhi undangan DPRD Nunukan untuk melaksanakan Hearing bersama menemukan jalan keluar dari masalah yang dihadapi antara pihak Manajemen dan Serikat Buruh PT. SIL/SIP Sebakis

RDP yang dipimpin oleh “Saddam Husein” Selaku Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan memberikan ultimatum kepada pihak Manajemen dengan tenjang waktu 2 x 24 jam (48 Jam) guna segera menyelesaikan persoalan dengan mempekerjakan kembali Pak Maksimus Bana menjadi karyawan PT. SIL SIP Sebakis

“Kami memberikan kesempatan kepada Manajemen PT. SIL SIP untuk menerima rekomendasi dari Disnaker Nunukan dan Serikat Buruh untuk memperkerjakan kembali Bapak Maksimus Bana sebagai karyawan di PT. SIL SIP selama 48 Jam sejak RDP digelar” Ujar Saddam

“Bila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan tidak ditanggapi maka kami (DPRD Nunukan) akan bentuk Tim untuk menjalankan Pansus, ini bukan ancaman namun sebagai inisiatif untuk menyelesaikan persoalan” Tegas Saddam

Menanggapi keputusan dari RDP “Musa Bilung” Selaku Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltara sangat mendukung ultimatum yang dilayangkan oleh DPRD Nunukan kepada pihak Manajemen PT. SIL SIP

“kami sangat mendukung keputusan yang diambil DPRD hari ini dengan mendesak pihak Manajemen PT. SIL SIP untuk mempekerjakan kembali Pak Maksimus Bana” Ujar Musa

“Kami juga sangat mendukung untuk dilaksanakan Pansus mengingat persoalan yang ada di PT. SIL SIP bukan sebatas PHK melainkan banyak persoalan lain diantaranya persoalan Hak Asasi Manusia” Tutupnya

Indra Lawetoda (Tim Redaksi)