DPRD Nunukan Sepakati P-APBD 2024, Bupati Laura Berikan Tanggapan Akhir

NUNUKAN – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan memberikan pendapat akhir terkait disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan, Senin (05/08/2024) siang.

Pendapat tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nunukan, unsur forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemda Kab. Nunukan yang hadir di sidang paripurna.

Dalam penyampainnya, Bupati Laura mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nunukan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan serta dengan disetujuinya P-APBD 2024.

“Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya terhadap rancangan perda perubahan APBD T.A 2024, ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini,” tutur Bupati Laura.

Kemudian Bupati Nunukan tersebut menjelaskan bahwa terdapat proses dinamika dalam pembahasan P-APBD terutama pada masukan dari fraksi-fraksi dewan

“Selalu ada dinamika dalam setiap proses pembahasan, baik pendapat, kritik dan saran serta masukan dari fraksi-fraksi dewan, sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya,  kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan dan upaya dalam kesejahteraan rakyat,” ucap Bupati.

Terakhir, Ia mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut, maka Raperda perubahan APBD T.A 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran Pemda, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Nunukan,” tuturnya.

Adapun sebelumnya telah dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Nunukan terkait P-APBD dan telah disetujui oleh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nunukan.

(nam/nam)