DPRD Nunukan Sampaikan Rancangan Alokasi Kursi dan Penataan Dapil Ke KPU RI

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan rancangan alokasi kursi dan Penataan dapil ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Diterima langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, anggota DPRD Nunukan mengkonfirmasi bahwa daerah pemilihan yang ideal di Kabupaten Nunukan adalah opsi pertama, sesuai rancangan KPU Nunukan.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE melalui anggota legislatif Nunukan, Andre Pratama mengatakan, rancangan dapil di wilayah perbatasan itu pilihannya adalah opsi pertama.

Sebagaimana kesepakatan anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri komisioner KPUD di Kantor DPRD Nunukan.

Hal ini juga disepakati oleh sejumlah Partai Politik Nunukan, tokoh masyarakat dan perwakilan adat melalui Uji Publik Penataan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan yang digelar KPU Nunukan desember tahun lalu.

“ Ada dua opsi yang ditawarkan oleh KPU Nunukan, DPRD sebagai perwakilan rakyat cenderung yang memilih Opsi pertama,” kata Andre Pratama di hadapan Komisioner KPU RI, Rabu (11/01/23).

Politisi Partai Bulan Bintang ini merinci ketentuan opsi pertama yang menjadi kesepakatan steakholder di Nunukan,
yakni Dapil I Nunukan Induk 10 kursi, Dapil II Nunukan Selatan 3 kursi.

Kemudian Dapil III (5 kecamatan di Pulau Sebatik) mendapat jatah 7 kursi, dan Dapil IV (14 kecamatan masing-masing dari Sebuku, Kabudaya, Dataran Tinggi Krayan) mendapat bagian 10 kursi.

“ Yang menjadi pertanyaan adalah apakah rancangan yang akan di usulkan KPU Nunukan berpeluang diterima untuk diplenokan oleh Komisi 2 DPR RI,” lanjutnya.

Menurutnya, saat ini jumlah penduduk di Nunukan mencapai 200.138 orang, artinya penambahan alokasi kursi dan penetapan dapil sudah proporsional.

“ Kursi legislatif di kota/kabupaten menyesuaikan dengan jumlah penduduk, berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” tambah Andre.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pada prinsipnya penambahan dapil mengacu pada kriteria tujuh prinsip PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Dalam peraturan tersebut, kata Idham terkatub pada Pasal 2 yang memperhatikan tujuh prinsip penyusunan dapil yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“ Kami selaku penyelenggara menampung aspirasi ini dan nantinya akan kami sampaikan ke DPR – RI melalui rapat Konsultasi,” kata Idham.

Dalam pertemuan tersebut, Idham mengapresiasi penyelenggara pemilu dan anggota DPRD Nunukan yang telah hadir menyampaikan gagasan konstituen di KPU RI.

“ Kami sangat berterimakasih kepada KPU, Bawaslu dan anggota DPRD Nunukan bisa bersatu kompak membangun kebersamaan, jarang hal ini terjadi,” ujarnya.

Usai pertemuan di KPU RI anggota DPRD melanjutkan pertemuan ke Bawaslu RI, untuk mengkonsultasikan pengawasan dan mekanisme alokasi anggaran Pemilu Serentak 2024. Anggota dewan dan penyelenggara pemilu Kabupaten Nunukan, diterima oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH., L.LM dan sejumlah pejabat strukural dan staf Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.

(Humas DPRD Nnk/Nam)