DPRD Gelar RDP, Terkait Tuntutan Masyarakat Adat Terhadap PT. BHP

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Kelompok Desa Patal, Kecamatan Lumbis, terkait adanya tuntutan masyarakat adat terhadap PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP), yang digelar di ruang rapat Ambalat I Gedung DPRD, Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Salisun, Kecamatan Nunukan Selatan pada, Kamis (24/06) sekitar pukul 09.35 Wita.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Masyarakat Adat Kelompok Desa Patal, Kecamatan Lumbis Nomor: 03/ PEMDES/ POK- PTL/VI / 2021 tanggal 16 Juni 2021.”

Rapat yang dipimpin oleh ketua komisi I “Andi Krislina, SE”, dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Nunukan, Asisten Ekonomi Pembangunan Setkab Nunukan, Kabag Ekonomi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Desa Patal I, Kades Patal II, Kades Taluan, Kades Lintong, Kades Pulu Bulawan, Kades Podong, serta puluhan Masyarakat adat dari 6 Desa.

Anehnya, dalam rapat tersebut tidak satupun perwakilan dari perusahaan PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP), yang mau hadir memenuhi surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan nomor: 064- DPRD/ 170 tanggal 22 Juni 2021.

Dalam RDP dimaksud, Masyarakat Adat kelompok Desa Patal menuntut PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) agar memberikan hak sesuai dengan perjanjian dan aturan yang telah disepakati.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina menyampaikan bahwa, akan membentuk pansus dan siap menfasilitasi adanya tuntutan masyarakat adat kepada PT. BHP.

“Anggota DPRD akan memfasilitasi permohonan masyarakat, dan akan berkunjung ke lapangan perusahaan PT BHP dalam rangka memfasilitasi permohonan dan tuntutan masyarakat 6 desa yang disampaikan hari ini,” ujar Andi Krislina.

Kelompok Desa Patal terdiri dari 6 desa yakni Desa Lintong, Patal I, Patal II, Pulu Bulawan, Taluan, dan Podong dengan luas wilayah yang terdaftar pada hak guna usaha (HGU) PT BHP kurang lebih 3760,74 hektar tanpa ganti rugi terhadap lahan yang dikuasai perusahaan kelapa sawit sejak tahun 2008.

Dalam RDP itu, “Darsono” selaku Kepala Desa Lintong, Kecamatan Lumbis menyampaikan bahwa, “Perusahaan BHP telah berjalan selama 13 tahun, namun perusahaan BHP tidak melakukan tanggung jawabnya seperti pembangunan kebun Plasma 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU), pelaksananaan Corporate sosial Responsibility (CSR) sesuai aturan penanaman modal dan perseroan, dan harus memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal yang selalu dipersulit,”ungkap Darsono.

“Hutan dan tanah adat yang dijadikan tempat mencari nafkah oleh masyarakat di enam desa, sudah tidak ada sehingga membuat ekonomi masyarakat semakin sulit sehingga pengangguran semakin bertambah”, kata Darsono.

Selain itu, Anggota Komisi III Gat Kaleb mengajak anggota DPRD dan Instansi terkait serta masyarakat adat untuk serius dalam menyikapi permasalahan ini. Karena kata Gat Kaleb, pihak PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) sudah melewati batas dan tidak mengindahkan surat panggilan dari Ketua DPRD Nunukan.

“Ini sudah kelewatan, sudah tidak mengindahkan panggilan Ketua DPRD Nunukan. Ini artinya pihak PT BHP tidak menghargai kita, jangankan DPRD bahkan sampai hakim tidak pernah dia indahkan panggilannya,”kata Gat.

Diakhir keputusan rapat, Andi Krislina menyampaikan bahwa, dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (Pansus), anggota DPRD akan memfasilitasi permohonan masyarakat untuk melakukan peninjauan dan berkunjung ke lapangan perusahaan PT BHP”, Jelasnya.

Untuk diketahui pula bahwa, rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Nunukan bersama masyarakat adat kelompok desa patal, yang pasti penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dilaksanakan dengan ketat.”

(RDM)