Makassar – Sesuai Instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang disampaikan dalam rapat terbatas mengenai penyaluran Dana Desa 2020, medio Desember 2019 lalu, ditanggapi DPP LEMBAGA LACAK RI dengan serius, Menurut Ketua Umumnya,Mustafa, SH, MH,penambahan dana desa tahun 2020 ini naik yang tadinya pada tahun 2019 cuma Rp 69,8 triliun, namun sekarang meningkat menjadi Rp 72 triliun harus mendapat pengawasan lebih efektif semua kalangan termasuk LSM dan Pers.
“Kami sudah mendata sejumlah desa yang menyelenggarakan pemerintahannya tidak sesuai Juknis dan Aturan yang ada,dan kami siap laporkan segala penyimpangannya.Tim kami sudah mulai bekerja sejak Desember lalu” ujar Mustafa.
Peran aktif masyarakat,sambung Mustafa paling efektif dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang jumlahnya selalu meningkat dari tahun ke tahun, Menurutnya peran aktif masyarakat itu bisa meminimalisasi, penyalahgunaan dana desa.”Pada Pasal 68 Undang-undang No.6/2014 tentang Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa,” katanya.
Pelibatan masyarakat kata Mustafa menjadi faktor yang paling mendasar karena merekalah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan jalannya pembangunan desa. “Pada tahun ini,
kami salah satu LSM yang mendapat undangan dari Kemendes untuk mengikuti pelatihan pengawasan Dana Desa di Jakarta Maret mendatang,hal tersebut kami sangat dukung. Sebab program ini merupakan inisiasi bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk menyinergikan pemantauan dana desa lebih optimal “ ujarnya
Selain itu ia menilai tidak tertutup kemungkinan maraknya penyalahgunaan terjadi karena ketidaktahuan dan keketidakmampuan perangkat desa dalam mengelola anggaran.DPP LACAK sejauh ini mencatat korupsi Dana Desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kita bisa lihat korupsi Dana Desa pada 2015 mencapai 22 kasus. Kasus tersebut meningkat menjadi 48 kasus pada 2016 dan naik lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada 2017 dan 2018. Dengan kata lain, lkorupsi Dana Desa selama 2015-2018 mencapai 252 kasus.” Ujarnya.
Seiring dengan peningkatan tersebut,DPP LACAK mencatat jumlah kepala desa yang terjerat korupsi di desa juga ikut naik. Catatan mereka,sebanyak 214 kepala desa tersangkut kasus korupsi selama periode tersebut.Rinciannya adalah:15 kepala desa terjerat pada 2015,61 terjerat pada 2016,66 terjerat pada 2017,dan 89 lainnya terjerat pada 2018.
Kasus-kasus korupsi dana desa ini meliputi penyalahgunaan anggaran,laporan fiktif,penggelapan,penggelembungan anggaran, dan suap.Kasus korupsi anggaran desa ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp107,7 miliar. (Gus)