TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun ini menargetkan pendapatan melalui sektor pajak daerah sebesar Rp 379,4 miliar. Target tersebut untuk 5 jenis pendapatan pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pada 2018, Pemprov menargetkan perolehan PKB sebesar Rp 71,5 miliar. Sementara untuk tahun ini dinaikkan menjadi Rp 77,2 miliar atau naik Rp 5,7 miliar. Begitupula BBNKB dari Rp 72 miliar menjadi Rp 76,8 miliar, PBBKB dari Rp 155 miliar menjadi Rp 185 miliar dan PAP dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 1,9 miliar. “Untuk target pajak rokok, tahun ini tidak ada perubahan,” kata Gubernur sesuai laporan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara.
Irianto menyebutkan, tahun lalu, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 388,5 miliar atau 114,74 persen dari target perubahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2018 sebesar Rp 338,5 miliar. Dengan target yang meningkat, Gubernur menginstruksikan kepada BP2RD agar membuat terobosan baru untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah. Salah satunya dengan menghadirkan sejumlah program inovasi. Seperti Samsat Payment, Samsat Keliling dan lainnya.
Samsat Payment, kata Irianto yang didampingi Kepala BP2RD Kaltara Busriansyah, merupakan program BP2RD yang berkerjasama dengan Bankaltimtara. Program tersebut memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor di luar dari samsat induk. “Misalnya, masyarakat Tanjung Palas, untuk membayar pajak kendaraannya, tidak perlu lagi ke kantor samsat induk. Cukup melalui Samsat Payment di Tanjung Palas,” ujarnya. Dalam waktu dekat, Samsat Payment juga akan dibuka di Kecamatan Sebuku, Nunukan dan Pulau Sapi di Malinau.
Sementara untuk Samsat Keliling, akan beroperasi di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. “Untuk kabupaten lain, kita lihat potensi pajaknya. Jika sudah mulai naik, maka akan kita buka Samsat Keliling,” ungkapnya.
Selain itu, adapula Samsat Delivery. Program ini merupakan lanjutan dari program e-Samsat atau sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik. Pada e-Samsat, pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui mesin ATM Bankaltimtara. Setelah melakukan transaksi pembayaran melalui e-Samsat, struk wajib pajak (WP) wajib ditukarkan di kantor samsat terdekat untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang resmi. “Melalui aplikasi Samsat Delivery yang bekerjasama dengan Kantor Pos Indonsia, SKPD akan diantarkan,” beber Busriansyah. Sebagai informasi, pada 2018, Pemprov Kaltara telah mendirikan Samsat Payment Point di Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur; lalu di Sebuku, Kabupaten Nunukan dan direncanakan pada Mei mendatang, di Desa Pulau Sapi, Malinau.(humas)