NUNUKAN – Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi memberlakukan BPJS sebagai salah satu dokumen wajib Persyaratan administrasi pemberangkatan PMI ke Malaysia.
Hal itu, sesuai dengan surat nomor B.866/KA/PP.03.04/VIII/2023 dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, perihal dokumen persyaratan penempatan PMI yang sedang melaksanakan cuti pada tanggal 16 Agustus 2023.
Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting menjelaskan bahwa BPJS tidak lagi menjadi syarat pemberabgkatan PMI berdasarkan hasil kesepakatan Kepala BP2MI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI serta Ditjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS dikarenakan beberapa kondisi.
“Di beberapa wilayah PMI yang cuti lalu ingin berangkat dan sudah membeli tiket tetapi tidak memiliki BPJS, padahal sudah berpamitan dengan keluarga, akhirnya syarat pemberangkatan tidak lengkap, lalu tiketnya hangus, hal inilah yang mendasari keputusan Kepala BP2MI, Ditjen Imigrasi, Kemenaker, Ditjen Dukcapil meniadakan BPJS dalam salah satu syarat pemberangkatan PMI,” ujar Kepala BP3MI Kaltara, Senin (28/08/2023).
Selanjutnya, F Jaya Ginting juga menyampaikan belum tersedianya loket pembayaran BPJS di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) yang menjadi salah satu alasan.
“Juga karena belum tersedianya loket pembayaran BPJS di bandara, pelabuhan dan PLBN yang mendasari salah satu syarat wajib pemberangkatan ditiadakan dan juga bekerja diluar negeri adalah hak masyarakat Indonesia sesuai undang-undang,” lanjut F Jaya Ginting.
Ketua BP3MI Kaltara tersebut menyampaikan bahwa hal terkait bukan menjadi alasan PMI untuk tidak memiliki BPJS karena merupakan program Presiden untuk upaya kesehatan secara gotong royong.
“Peniadaan persyaratan ini bukan berarti PMI tidak mengurus dokumen BPJS karena ini merupakan program Nasional untuk mengupayakan kesehatan secara gotong royong, walaupun BPJS memang dibutuhkan hanya dikondisi tertentu tapi berjalannya waktu ketika mereka di Indonesia saat belum berangkat atau kembali dengan kondisi tertentu juga, pasti membutuhkan BPJS,” terangnya.
Lalu, F Jaya Ginting juga menuturkan bahwa kedepannya akan melakukan sosialisasi terkait keperluan BPJS untuk PMI serta hal lainnya guna pelayanan dan pelindungan PMI sepenuhnya.
“Selanjutnya tinggal kami akan melakukan kegiatan sosialisasi kedepannya, terkait keberadaan BPJS dimana itu diperlukan untuk PMI, kita juga sudah merencanakan dalam waktu dekat akan mengunjungi Kanwil BPJS,” tutur Kepala BP3MI Kaltara.
Adapun, sebelumnya persyaratan BPJS merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi PMI saat ingin berangkat bekerja di luar negeri.
(*)