NUNUKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan diseminasi perlindungan calon pekerja migran Indonesia pada Selasa pagi (15/8) di ruang pertemuan lantai 4 Kantor Bupati Nunukan.
Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan oleh Abdul Munir, ST Asisten Pemerintahan dan Kesra, disampaikan perlunya mengucap syukur karena dalam beberapa tahun terakhir ini, siklus kedatangan dan pemulangan PMI dari Malaysia sudah semakin baik. Kesadaran untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan jika ingin berangkat bekerja di Malaysia sudah mulai muncul. meskipun tidak menutup mata, bahwa selalu ada kekurangan yang harus terus disempurnakan bersama.
“Saya mengajak kepada kita semua mari sama – sama kita bahas bersama, kita diskusikan bersama apa saja masalah yang terkait dengan persoalan pmi, apa saja solusinya, dan bagaimana implementasinya di lapangan. forum yang sangat baik pada hari ini mari kita manfaatkan untuk saling sharing, saling mengisi dan melengkapi satu dengan yang lain” Ajak Bupati Laura.
terakhir sebelum menutup sambutannya Bupati berharap untuk meningkatkan sinergitas di Kabupaten Nunukan. Semoga dengan sinergi yang semakin baik diantara kita, perlindungan dan penanganan PMI di Kabupaten Nunukan akan semakin baik. siapapun mereka, para pmi adalah saudara – saudara kita yang harus kita berikan pelayanan yang terbaik” harap Bupati.
Pengantar kerja ahli muda pada Disnakertrans Pemkab Nunukan Pery Bara Pasa dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada satuan tugas perlindungan pekerja migran Indonesia di daerah yang merupakan satuan lintas antar Instansi yang bertugas memberikan layanan secara optimal bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) baik sebelum, selama dan setelah bekerja.
“Diharapkan pada kegiatan diseminasi ini juga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparat pemerintah serta unsur masyarakat mengenai Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku” jelas Pery.
Lebih lanjut Pery menyampaikan dasar pelaksanaan yaitu keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. Kep 3/134/PK.02.02/111/2023 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penguatan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di 25 lokasi Embarkasi/Debarkasi Daerah Asal Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari ini menghadirkan narasumber M. Ridho Amrullah dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Polres Nunukan dan Imigrasi Nunukan dengan peserta terdiri dari Anggota DPRD Nunukan, Satgas perlindungan pekerja migran Indonesia Kabupaten Nunukan, para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perusahaan penempatan PMI.
(PROKOMPIM)