NUNUKAN – Dengan banyaknya kebutuhan masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terutama di Kabupaten Nunukan, memberikan pelayanan terpadu menggunakan sistem berbasis online agar memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen tanpa harus datang langsung ke kantornya, Senin, 15/08/2022
Selain menggunakan sistem pelayanan online, Disdukcapil Nunukan juga memberikan pelayanan yang dapat dilakukan secara mandiri dengan menggunakan alat yang disebut ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
ADM merupakan sistem pelayanan yang baru dilakukan oleh Disdukcapil dengan metode mencetak dokumen sendiri. Tetapi karena kurangnya informasi yang didapatkan oleh masyarakat tentang keberadaan dan cara penggunaan ADM, membuat penggunaannya masih sangat kurang. Ucap Agustinus Palentek, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
“Pada Disdukcapil ini selain pelayanan yang online ada juga pelayanan yang disebut ADM (Anjungan Tunai Mandiri) dimana masyarakat dapat mencetak dokumen sendiri tanpa mengantri di loket dan sebenarnya sudah beroperasi dari tahun 2021, tapi kemarin ditempatkan di perpustakaan sehingga banyak orang yang tidak tau dan kurang efektif, jadi kami pindahkan di kantor Disdukcapil di tanggal 8 Agustus 2022 agar lebih mudah untuk masyarakat tau, dan cara penggunaanya nanti akan diarahkan oleh staff dari Disdukcapil sendiri. Untuk jumlah unitnya dinunukan baru terdapat 1 unit. Tapi memang sama seperti pelayanan online masyarakat masih banyak yang kurang paham dengan ADM jadi untuk penggunanya masih kurang” Ungkap Agustinus
Selain adanya sistem pelayanan online dan ADM, Disdukcapil juga masih mengutamakan kemudahan dan kenyamanan pelayanan secara langsung di loket demi menghindari “Calo” dalam melakukan kepengurusan dokumen yang sebenarnya tidak melakukan pemungutan biaya.
(Nam/Tika)