Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kepala Dinas perikanan dan Kelautan Suhadi, S. Hut, M.Sc. mensosialisasikan tentang UU Perda nomor 4 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Nunukan, selasa (11/12) Malam.
Kegiatan yang dilangsungkan di Masjid Al-kautsar Rt.05 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan dihadiri Staf Kelurahan Tanjung Harapan, Danlanal Nunukan, Pospol lancang, anggota KKN dari Stit Ibnu khaldun Nunukan serta Masyarakat Nunukan Selatan.
Suhadi, dalam sosialisasi itu mengatakan, seluruh pembudidaya rumput laut harus diatur biar aman dan nyaman agar tidak membuat pondasi Rumput laut di zona jalan Speed boat, Selasa (11/12/18)
“pembudidaya rumput laut agar dapat membuat surat ijin budidaya rumput laut dan bisa memberi masukan agar nanti ada yang bisa kami sampaikan ketingkat provinsi,” jelas Suhadi. (**/OV)