NUNUKAN – Memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan, Rusli mengungkapkan bahwa seluruh Liasion Officer (LO) atau pendamping paslon agar menaati aturan saat masa kampanye.
“Pemasangan APK sesuai titik yang telah kita fasilitasi, jadi diharapkan seluruh pasangan dapat menaati aturan,” ujar Rusli di Kantor KPU Nunukan, Jumat (20/09/2024) sore.
KPU Nunukan menetapkan sebanyak 144 titik pemasangan APK tersebar di 141 lokasi pada tiap kecamatan.
Sesuai hal itu, Rusli menjelaskan bahwa jumlah titik APK menyesuaikan tingkat partisipan pemilih.
“Tiap kecamatan itu jumlah titik APK berbeda-beda, dimana disesuaikan dengan tingkat keramaian dan jumlah pemilih,” kata Rusli.
Penetapan titik APK tersebut setelah rapat koordinasi KPU Nunukan bersama TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Nunukan dan perwakilan masing-masing Paslon.
Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP juga diberitahu agar bisa menertibkan APK yang dipasang di luar titik yang disepakati.
Menurutnya, tidak ada perubahan terhadap larangan penempatan APK dari Pemilu 2024 ataupun tahun sebelumnya.
“Larangan penempatan APK tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya seperti fasilitas umum, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah dan termasuk median jalan dan lampu jalan milik pemerintah daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan tersebut menerangkan bahwa pemasangan APK diluar titik yang telah ditetapkan, diperbolehkan dengan syarat berkoordinasi dengan pemilik lahan atau pemerintahan setempat.
“Jika paslon hendak memempatkan APK di rumah-rumah pribadi warga, maka harus dilengkapi persetujuan tertulis dari pemilik lahan atau tempat,” ungkap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan.
Selanjutnya, berkaitan dengan media sosial, KPU Nunukan membatasi tiap paslon memiliki akun tidak lebih dari 20 untuk seluruh platform.
Adapun diketahui tahapan masa kampanye Pilkada bergulir mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
(nam/nam)