DIDUGA PEMBAYARAN GAJI PPPK TENAGA KESEHATAN DIMANIPULASI OKNUM PEMDA KONAWE

Berandankrinews.

KONAWE_Hangatnya isu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Konawe hingga saat ini akhirnya menuai kecurigaan. Setelah tahapan dan mekanismenya disoal, hak-hak para pekerja kontrak itu terbukti mengalami sejumlah penjegalan dengan tertundanya pembayaran gaji tiga bulan pertama pasca mereka menerima SK Pengangkatan, tidak terkecuali gaji 13.

Diketahui, setelah dugaan ini dipublikasi pertama kali melalui akun media sosial Muhammad Hajar (23/08/03), kisruh lalu berlanjut dengan diterimanya permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe untuk meminta penjelasan OPD terkait Pemda Konawe (04/09/23)

Meski pemerintah daerah telah membayarkan gaji tersebut sehari setelah dugaan ini ramai melalui akun medsos tersebut tepatnya tertanggal 24-26 Agustus 2023, Indikasi pelanggaran hak asasi P3K justru semakin tercium setelah ternyata gaji yang dibayarkan hanya tiga bulan saja (Juli, Agustus dan September).

Dengan dalih sistem reimburse, pemda membayarkan gaji P3K per Juli-september dengan menyimpan janji bakal membayarkan gaji per April-juni setelahnya. Sayangnya, hingga berita ini dirilis, janji tersebut menyimpang dari bukti, hak tenaga kerja kesehatan dan guru atas upah kerja tersebut belum pula diberikan.

Karenanya, sejumlah lembaga independen yang tergabung dalam konsorsium atau jaringan Aktivis HAM Konawe berulang kali melakukan aksi kritik dan penolakan atas tindakan tersebut melalui akun resmi media sosial. Bahkan jejaring ini juga telah melakukan konferensi pers (21/09/23) untuk mendesak pemerintah daerah agar segera membayar sisa gaji tersebut.

dan sampai saat ini gaji p3k nakes belum juga sepenuhnya di bayarkan dan para oknum masih berupaya untuk terus mengitimidasi,dan janji manis para p3k nakes,dengan adanya kontrak baru yang hanya di munculkan pada lembaran terakhir

Hal lebih penting juga diucapkan Muhammad Hajar, Kordinator Forum Pemerhati ASN PPPK Konawe sekaligus pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyelewengan kekuasaan ini. Menurutnya, selain pelanggaran HAM atas hak tenaga kerja kontrak ini, sejumlah oknum pemerintah daerah di lingkup dinas terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, sebab pola dan karakteristik transaksi keuangan didalamnya telah menyimpang dari aturan yang ada.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 11 tahun 2016, telah ditegaskan tidak dibolehkannya Transaksi keuangan Selain dari KPPN ke RKUD dan dari RKUD ke rekening PNS. Artinya bahwa setelah gaji P3K guru dan nakes ditransfer oleh negara ke bank umum maka Pemda diharuskan mentransfer gaji tersebut langsung ke rekening pegawai, tidak boleh ditransfer lagi ke rekening giro bank lain” Tegasnya

Hajar juga menambahkan agar Pj Bupati segera mengevaluasi semua pihak terkait gaji PPPK Nakes tersebut karenah sampai saat ini gaji P3K Nakes belum juga tuntas padahal sesuai dengan arahan Pj Bupati Konawe gaji P3K Nakes dan guru harus di bayarkan dalam kurung waktu 3 x 24 jam terhitung pada mulai senin 2 Oktober lalu,tutupnya

Laporan :Biro konawe