Diduga ketika oknum Pemda Konkep bermain sulap

KONAWE – Sepertinya, kasus proyek mangkrak di Kabupaten Konawe Kepulauan sedang bermunculan. Setelah terkuaknya fakta tentang tidak berfungsinya Pelabuhan Nipa-nipa pasca penyelesaian konstruksinya, giliran proyek penimbunan Sarana Olahraga (SOR) Pemerintah Daerah melalui dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga menuai sejumlah indikasi korupsi, yang tidak saja melibatkan oknum dinas terkait, tetapi juga oknum APH Kabupaten Konawe.

Sejak dianggarkan tahun 2017/2018 lalu, proyek penimbunan sebagai tahap awal pembangunan sarana ini tidak menunjukkan tanda penyelesaian, hingga mengakibatkannya mangkrak

Berdasarkan data, peninjauan investigasi media dan pengakuan salah satu sumber, proyek ini merupakan proses penimbunan lapangan SOR sesuai dokumen kontrak, namun fakta lapangan menunjukkan adanya proses pengkatingan yang diduga menjadi modus pengurangan retase untuk kepentingan akumulasi keuntungan dari total anggaran proyek tersebut.

Karenanya, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dan manipulasi berupa pergeseran dokumen kontrak dari proyek penimbunan menjadi sekedar pengkatingan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh oknum-oknum yang terlibat secara teknis didalamnya.

Sedang berdasar data whatshap, ditemukan pesan salah satu staf lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan yang menunjukkan pengakuan adanya permasalahan serius terkait proyek tersebut yang menyebut upaya penyelesaiannya melalui hubungan komunikasi dengan Kepala dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Unaaha, masing-masing ketika masih menjabat di tempat yang sama.

Sayangnya, meski dugaan korupsi proyek yang berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat ini telah tercium, upaya meredam agar kasus ini tidak berlanjut ke tahap prosedural sebagaimana mestinya terindikasi dengan tidak adanya pengusutan selanjutnya.

Hal itu dibeberkan sumber dengan alat bukti chat WhatsApp salah satu oknum PNS lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan terkait perannya dalam menyelamatkan kepala dinasnya yang terlibat dalam kasus proyek penimbunan SOR yang menelan anggaran senilai 2 milliar rupiah tersebut, serta menyebut dirinya telah dipanggil langsung oleh Kajari Unaaha untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Dugaan korupsi proyek ini disinyalir dilakukan secara berjamaah dan mengalir ke kantong sejumlah oknum pemerintah daerah dan oknum aparat penegak hukum untuk membiayai kepentingan politik Pilkada 2019 lalu” terang salah satu sumber yang namanya di kantongi media ini.

Menariknya, berdasarkan temuan sumber, kasus dugaan korupsi berjamaah ini terkesan diabaikan setelah terindikasi dimakelari oknum staf dinas terkait (JMN) yang disebut memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha (kini telah bertugas di Kejaksaan Agung), serta turut mengikutsertakan mantan Kepala Seksi Intelejen Kajari Unaaha (AG) yang juga telah berpindah tugas di Provinsi Gorontalo.

Sementara, Armin, S.Pd, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan saat dikonfirmasi media ini menunjukkan ketidaksiapannya untuk berkomentar lebih jauh terkait sejumlah pertanyaan jurnalis (28/08/23).

Hal senada dituliskan Jumin, S.Sos, Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan dalam konfirmasi WhatsApp media ini (01/09/23). Ia mengaku tidak mengetahui perihal proyek penimbunan SOR tersebut dengan dalih tahun penugasannya di dinas terkait tidak bertepatan dengan pelaksanaa proyek tersebut.

“SOR itu belum saya masuk di Dispar jadi mohon maaf dinda ya. Jangan tanya saya dinda karena saya tidak tahu masalah itu ya jadi mohon maaf dinda” Demikian pesannya.

Ditempat berbeda, Zulkarnain Perdana M, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Unaaha saat dikonfirmasi langsung media ini (31/08/23) di ruang kerjanya, menerangkan pihaknya selama ini tidak pernah menangani dan menerima laporan terkait kasus tersebut. Meski telah menghubungi mantan Kasi Intel sebelumnya, terkait kasus proyek SOR di Konawe Kepulauan ini kembali diakui tak pernah ditangani selaku pihak berwenang.

(*)Biro konawe