Deportasi, Sebanyak 296 Orang Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan ke Indonesia

NUNUKAN – Ratusan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada, Kamis (24/08/2023).

Sebanyak 296 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berasal dari 17 provinsi di antarnya laki-laki dewasa 223 orang, perempuan dewasa 51 orang dan anak-anak 22 orang yang dipulangkan ke Indonesia dari negeri Jiran Malaysia.

Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol. F. Jaya Ginting mengatakan, ratusan PMI yang dideportasi itu karena permasalahan diantaranya lewat masa tinggal, tidak memiliki dokumen, kriminal dan narkoba.

“Sebanyak 296 orang PMI bermasalah dipulangkan dari wilayah kerja yaitu Keke, Kinabalu dan papar, ini nanti kita tempatkan ke rusunawa sebelum kita lakukan fasilitasi pemulangan ke daerah asal,” ucap Ginting.

Selanjutnya, ia juga mengatakan ratusan PMI yang tiba di Nunukan ini, telah selesai menjalankan masa hukumannya di tiga Depot Detensi Imigrasi tersebut.

“Tentunya dari pemulangan ini kita akan memfasilitasi pekerja migran yang bermasalah, namun untuk pendataan dan administrasi serta menunggu jadwal kapal yang membawa mereka” lanjut Ginting.

Kemudian, ratusan PMI ini selanjutnya di bawa ke rumah singgah Rusunawa Nunukan untuk kemudian dilakukan pendataan oleh BP3MI sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asalnya.

Selanjutnya, ia berharap dengan adanya pemulangan ini kedepannya tetap optimis, karena hari ini menjadi pelajaran masa lalu sehingga nantinya harus progresif terkait pencegahan TPPO.

(Wan)