NUNUKAN – Akibat ganguan pada kesisteman pada pusat data nasional (PDN) Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan alami kendala dalam beberapa pelayanan.
Sebelumnya pada Kamis tanggal 20 Juni 2024 terjadi gangguan pada PDN sehingga proses recovery pengaktifan kembali sistem Imigrasi membutuhkan waktu 2 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi, Silmy Karim yang mengatakan bahwa langkah antisipasi dengan memindahkan data center demi memulihkan pelayanan dan faktor keamanan.
“Permasalahan teknis dapat terselesaikan dalam hitungan jam, tetapi disaat melebihi itu, maka kami simpulkan bahwa masalah ini bukan hanya masalah teknis semata, misalnya seperti akibat serangan siber, dimana butuh waktu yang lebih lama untuk recovery apalagi jika serangannya ransomware,” ujar Silmy Karim, Jakarta, Senin (24/06/2024).
“Adapun pemulihan dilakukan dengan pemindahan data center guna pemulihan pelayanan publik dan juga faktor keamanan negara, dalam hal ini saya mengapresiasi langkah-langkah recovery yang dilakukan rekan-rekan Imigrasi yang bertindak cepat dan bekerja 24 jam untuk memulihkan sistem,” sambung Silmy Karim.
Kendati demikian, proses recovery yang dilakukan membutuhkan waktu sehingga mengakibatkan pelayanan terhenti sementara, dimana salah satunya berdampak pada pelayanan di Imigrasi Nunukan.
Selaku Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga mengungkapkan Imigrasi Nunukan juga trrdampak akibat gangguan kesisteman PDN.
“Akibat gangguan kesisteman PDN pada Direktorat Jenderal Imigrasi mengakibatkan beberapa pelayanan di Imigrasi Nunukan tidak dapat berjalan ataupun dilayani, hal ini juga sudah kita sampaikan terkait update pelayanan melalui media sosial ataupun media informasi yang dimiliki Imigrasi Nunukan” ujar Jodhi Erlangga, Selasa (25/06/2024) sore.
Lebih lanjut, Jodhi menyampaikan beberapa pelayanan tersebut diantaranya pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, percepatan paspor dan proses percetakan paspor.
“Adapun pelayanan yang belum bisa dilayani ataupun dilakukan yakni pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, layanan percepatan paspor, layanan pengambilan paspor dengan permohonan paspor mulai tanggal 11 Juni sampai saat ini dikarenakan proses percetakan paspor masih terkendala gangguan kesisteman,” terang Jodhi Erlangga.
Kemudian, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menuturkan bahwa akan disampaikan informasi pelayanan saat kembali dibuka.
“Untuk informasi terkait pelayanan kembali dibuka akan disampaikan nantinya,” ungkapnya.
Adapun informasi seputar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bisa diakses melalui website ataupun media sosial Imigrasi Nunukan.
(nam/nam)