NUNUKAN – Jajaran Polsek Sebatik Timur Pada Hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 06.00 wita datang seorang perempuan yang berinisial (LL) ke Polsek Polsek Sebatik Timur yang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian uang dan handphone di rumahnya yang berada di JIn. Ahmad Yani Rt.07 Desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara .
Atas dasar hal tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan atas bukti-bukti yang didapatkan, personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengidentifikasi tersangka dengan inisial RW (23) . Pada pukul 16.00 wita personil Unit Reskrim Polsek Sebatik timur melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan rumah pelaku , personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menemukan uang korban yang disimpan dalam sela lipatan baju dan hp yang disimpan di dalam gedung TK yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Dari hasil interogasi, bahwa pukul 02.00 wita pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat ventilasi kamar belakang dan kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar Rp.16.000.000.00 ( Enam Belas Juta Rupiah) kemudian mengambil uang sejumlah Rp.530.000.00 (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang berada di dalam dompet. Adapun pelaku juga mengambil handphone yang saat itu sedang di cas oleh korban.
Selain itu, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku merupakan residivis pelaku pencurian. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH bahwa, pelaku atas nama RW (23) merupakan resedivis pencurian dengan sasarannya adalah uang dan handphone.
“Saat akan dilakukan pengembangan , pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” Ujar Iptu Randhya Sakthika Putra.
Lanjut Iptu Randhya Sakthika Putra, menjelaskan, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personil Polsek Sebatik Timur berupa, 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo F3 warna Rose Gold beserta cas, 1 (Satu) buah handphone merk A71 warna hitam, 1 (satu) buah handphone Oppo A3s warna rose gold, Uang Tunai pecahan uang seratus ribu rupiah berjumlah Rp.11.900.000.00 (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) Uang tunai pecahan Uang lima puluh ribu rupiah berjumlah Rp.4.100.000.00 (Empat juta seratus rupiah)
” Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Iptu Randhya.
(SAHABUDDIN)