Cerminan Berharga Dari ‘Gonjang-Ganjing’ Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Berandankrinews.com — Jakarta — Berbincang dengan Farouk Abdullah Alwyni di rumahnya di Gambir Jakarta Pusat, Senin Sore, (15/04/19), tentang ‘Gonjang Ganjing’ pemungutan suara di Malaysia kemarin, telah menjadi viral di sejumlah media.

Model persoalan pencoblosan surat suara di Malaysia, berdasarkan info yang saya terima dari kawan-kawan di Malaysia sebenarnya sudah sering terjadi sejak pemilu-pemilu sebelumnya hal ini mengingat bahwa banyak para pemilih kita yang bekerja di ladang-ladang dan pabrik-pabrik yang tidak mudah terakses. Juga banyak dari pemilih ini tidak begitu peduli untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Menurut Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics and Development (CISFED) ini, terdapat tiga macam model pemilihan yang ada di luar negeri kali ini yakni model pemilihan langsung di Tempat Pemungutan Suara umumnya di KBRI dan KJRI, Kotak Suara Keliling, dan melalui Pos. Dan potensi penyalahgunaan bisa terjadi di mekanisme melalui pos, karena biasanya surat suara tersebut tidak sampai langsung ke para pekerja yang ada, melainkan ke para mandor dan/atau kepala perkebunan mereka. Disinilah transaksi bisa terjadi dimana surat suara tersebut bisa diperjual belikan, disatu sisi para pekerja yang ada tidak peduli untuk mengikuti pemilu sedangkan disisi lain, surat suara mereka menumpuk di para mandor dan kepala perkebunan tersebut, maka bagi sebagian pihak itu bisa menjadi bisnis tersendiri dengan menawarkan kesempatan pencoblosan kepada TimSes Presiden/Wapres ataupun Partai/Caleg.

Solusi dari persoalan tersebut perlu menyeluruh dengan benar-benar mengupdate pendataan warga Indonesia yang ada di Malaysia serta PPLN harus benar-benar memastikan surat suara yang ada benar-benar diterima oleh pemilih yang berhak dengan info yang jelas terkait data para pemilih. Mengingat model penyebaran warga Indonesia di Malaysia hal ini memang tidak mudah, tetapi paling tidak sudah harus dilakukan. Untuk indikasi kecurangan yang sudah terjadi maka surat suara tersebut otomatis harus dibatalkan papar Farouk yang saat ini tengah menyelesaikan studi doktoral riset (S-3) di University Sains Malaysia.

Kemudian tentang statement Ketua KPU yang berkata bahwa ‘Gonjang-ganjing’ pemungutan suara di Malaysia adalah biasa saja, maka jika benar Ketua KPU menyatakan hal tersebut, tentunya Ketua KPU tidak layak duduk diposisinya sekarang ini. Karena sebagai ketua KPU beliau harus memastikan dan berusaha seoptimum mungkin bahwa Pemilu, baik pemilihan Presiden maupun Legislatif, harus berjalan secara jujur dan adil. Dan saya pribadi mengecam keras jika benar Ketua KPU menyatakan hal tersebut, karena dengan itu beliau telah kehilangan legitimasi moralnya (moral legitimacy) sebagai Ketua KPU yang gaji dan segala fasilitas yang diberikan kepadanya adalah dibayarkan oleh rakyat, ujar Farouk yang juga Caleg DPR RI dari PKS nomor urut 6 Dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.

Kecurangan dalam Pemilu adalah satu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam konteks negara demokrasi, yang otomatis adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Jadi jika Ketua KPU membiarkan ‘kecurangan’ itu terjadi maka Ketua KPU telah berkhianat kepada rakyat, bangsa, dan negara, pungkas Farouk. (fri)