Cegah Korupsi, Pemprov Sosialisasikan 2 Pergub

TANJUNG SELOR – Untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah, diterbitkanlah 2 peraturan gubernur (Pergub). Yakni, Pergub No. 57/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pergub No. 58/2018 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Kedua pergub ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penanganan pengaduan atas tipikor di lingkungan Pemprov Kaltara serta memberikan landasan bagi aparat Inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah provinsi Kaltara. Ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat membuka sosialisasi Pergub No. 57/2018 dan Pergub No. 58/2018 di Grand Ballroom, Tanjung Selor, Selasa (30/7). “Mengingat pentingnya pengenalan dan pemahaman kedua pergub ini, jajaran aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memahami isi pergub ini harus dapat memaparkannya kepada pimpinan dan seluruh staf di OPD masing-masing,” kata H Suriansyah.

Sekprov juga menyampaikan terima kasih kepada inspektorat beserta jajarannya yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama ini. “Saya berharap Inspektorat dapat memberikan yang terbaik sehingga dapat mengurangi temuan dari para ASN di Kaltara. Sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutupnya.(humas)