Penyelundupan Sabu 20,8 Kg Dari Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas

NUNUKAN – Bertempat di Markas Komando Taktis (Makotis) Jl. Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI)-Malaysia Yonif 621/Manuntung gelar siaran pers terkait berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Terlarang golongan I jenis Sabu seberat 20,8 Kg di jalur perairan lintas batas RI-Malaysia, Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Selasa (07/03/2023) pagi.

Pada hari sebelumnya, Satgas Pamtas berhasil mengamankan long boat berisikan 11 orang yang dicurigai, diantaranya terdiri dari 2 motoris laki- laki, 6 penumpang laki-laki, dan 3 penumpang perempuan.

Selaku Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahniadi Amir, M.Han menjelaskan kronologi kejadian, “Pada hari senin tanggal 06 Maret 2023 pukul 15.00 WITA sebuah long boat melintas di perairan lintas batas RI-Malaysia depan Pos Labang, lalu dilakukan pemeriksaan detail dan ditemukan 2 buah kardus yang dibungkus rapi mirip paketan, setelah meminta izin, didalam paketan tersebut ditemukan 20 buah bungkusan Narkoba jenis Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dan disembunyikan ditengah-tengah pakaian dan makanan ringan, lalu ditanya oleh personil atas kepemilikan barang tersebut tetapi tidak ada yang mengakui” ucap Dansatgas.

“Setelah di amankan, barang bukti serta 11 orang dibawa oleh personil ke Makotis Satgas Pamtas, lalu personil berkoordinasi dengan pihak Satreskoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupatan Nunukan untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya terbukti bahwa 20 paket tersebut merupakan Narkoba golongan I jenis Sabu” lanjut Dansatgas.

Dalam wawancara, Dansatgas menyebutkan, “Memang sebelumnya kami sudah selalu dapat informasi dari pihak Polres Nunukan, Satgas BIN, dan Bea Cukai, dimana untuk eskalasi barang peredaran Narkoba di jalur perairan lintas batas Lumbis Ogong dari malaysia itu cukup tinggi, juga sampai saat ini belum ada yang mengaku cuman indikasi dari 9 orang penumpang ini hanya numpang lewat di Nunukan, nanti selanjutnya akan diselidiki oleh Polres Kab. Nunukan” kata Dansatgas.

Menurut pengakuan dari salah satu motoris bahwa saat barang naik ke kapal untuk dititipkan, ia tidak mengetahui isi serta identitas kepemilikan barang tersebut.

Berdasarkan dari hasil pengamanan, ditemukan barang bukti, antara lain :

  • 20 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,8Kilo Gram.
  • Uang Rupiah senilai Rp. 5.870.000,-
  • Uang ringgit dengan rincian :
    – 100 Ringgit = 4.600 RM
    – 50 Ringgit = 1.050 RM
    – 20 Ringgit = 60 RM
    – 10 Ringgit = 100 RM
    – 1 Ringgit = 32 RM
  • 10 unit Handphone
  • 6 KTP (3 Kartu identitas malaysia, 3 KTP Indonesia)
  • 4 paspor (3 paspor Indonesia, 1 paspor Malaysia/Brunei)
  • 1 kardus berisi pakaian
  • 1 kardus berisi makanan ringan dari malaysia

Setelah itu, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG menyerahkan barang bukti beserta dengan 11 orang yang dicurigai kepada pihak Polres Kab. Nunukan untuk diproses lebih lanjut

(Dhin/Nam)

Sering Melawan Saat Dinasehati, Seorang Ibu di Sebatik Tega Bunuh Anaknya

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar Konferensi Pers kasus pembunuhan yang dilakukan seorang wanita “MR” (35 th) terhadap anak perempuannya “HM” (9 th) lantaran tidak mendengar saat dinasehati di Jl. Dawing, RT.05, RW.03, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (06/03/2023).

Sesuai keterangan dari Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H menyampaikan kronologi kejadian, “Korban dilaporkan oleh sang bapak hilang pada tanggal 25 februari 2023 sekitar jam 20.00 WITA, pasca dilaporkan, Polsek Sebatik Barat mendatangi rumah TKP serta mulai melakukan pencarian bersama warga sekitar tetapi tidak ditemukan, kemudian pada tanggal 04 Maret 2023 personil melakukan interogasi kepada “MR” selaku pelaku dan ibu tiri korban yang mengaku bahwa telah membunuh korban “HM” dikarenakan merasa marah dan jengkel ketika dinasehati tidak mendengarkan dan selalu melawan” ucap Wakapolres.

“Kronologi kejadian, saat korban berada dirumah, pelaku mendorong korban di WC hingga korban terbentur ke lantai dan wajahnya mengeluarkan darah, pada saat tengkurap, pelaku langsung mengambil kayu balok lalu memukul korban berkali- kali dibagian kepala hingga leher, melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku panik dan memapah korban untuk dibawa berobat namun saat diperjalanan pelaku lupa membawa uang sehingga timbul niat sang pelaku untuk membawa korban ke siring laut lalu mendorongnya hingga kebawah kolong rumah warga yang berjarak ± 50 m dari TKP pembunuhan” lanjut Wakapolres.

Dari hasil otopsi keterangan dokter, kematian korban diakibatkan pukulan keras dari belakang yang menyebabkan kerusakan otak berat (gegar otak berat) hingga kepala bagian belakang perbatasan dengan leher patah tulang dan hilang/hancur, dasar tengkorak kepala patah, kepala tengkorak dan terlepas akibat pembusukan beserta dengan organ dalam yang hancur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa baju lengan panjang warna abu-abu, celana panjang warna coklat muda, kaos dalam warna biru, celana dalam warna oranye, celana pendek warna biru gelap, baju perempuan berwarna coklat, celana perempuan berwarna coklat dan sebuah balok kayu yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, jika yang melakukan orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan.

(Nam)

Pimpin Upacara Pembinaan Tradisi Bintara Remaja, Ini Kata Danyon Ichsan



BONE — Berandankrinews.com.
Sebanyak enam personel bintara remaja dari Satuan Brimob Polda Sulsel ditempatkan ke Batalyon C Pelopor tiba di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Kabupaten Bone.

6 personel Bintara Remaja yang bergabung di Batalyon C Pelopor berdasarkan Surat Perintah Dansat Brimob Polda Sulsel Nomor : Sprin/266/II/OTL.3.1./2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang mutasi di jajaran Satbrimob Polda Sulsel.

Bintara Remaja lulusan SPN Batua ini sebelumnya telah melaksanakan latihan pembekalan kemampuan Brimob selama 4 bulan di Batalyon B Pelopor Parepare.

Mereka tiba di Kabupaten Bone, Minggu (5/3/2023) sore, namun diinapkan di Lapangan tembak Platon Shoting Club (PSHC), Kecamatan Palakka dengan berbivak.

Sebelum mengikuti rangkaian acara tradisi, hari ini, Senin (6/3/2023), keenamnya Bintara Remaja berjalan kaki menuju Mako Batalyon C Pelopor.

Acara tradisi penerimaan yang dilaksanakan sesuai Peraturan Komandan Korbrimob Polri ( Perdankor) ini dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, S.Sos,M.Si. Prosesi yang dijalani keenamnya yakni tradisi cium bumi sebagai simbol bahwa siap melaksanakan tugas di Batalyon C pelopor. Lalu, pengalungan bunga oleh Danyon C Pelopor kepada perwakilan bintara remaja sebagai simbol bahwa bintara remaja telah diterima sebagai keluarga besar Batalyon C Pelopor

Setelah itu dilanjutkan dengan penyiraman air bunga sebagai simbol bahwa Batalyon C Pelopor dengan bangga dan semangat menerima bintara remaja di mako dan siap untuk melaksanakan tugas bersama-sama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Danyon Brimob Bone, yang ditemui awak media usai kegiatan tradisi.

“Hari ini kami menerima enam bintara remaja yang baru saja menyelesaikan pelatihan kemampuan Brimob. Kedatangan enam personel baru ini kami sambut dengan acara tradisi penerimaan,” ucap Danyon bergelar Magister Sains ini.

Danyon C Pelopor juga menjelaskan jika tradisi penerimaan ini dilaksanakan sebagai bentuk orientasi lapangan bagi anggota baru.

“Setelah tradisi penerimaan dilanjutkan dengan upacara pembukaan latihan pembinaan tradisi bintara remaja,” sebut Danyon Ichsan.

Lebih lanjut, kata Danyon Ichsan, latihan pembinaan tradisi bintara remaja bertujuan agar personel bisa mengenali lingkungan kerja baik itu mako maupun pejabat-pejabat di Batalyon.

“Kemudian tujuan lain latihan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang tugas-tugas yang akan dilaksanakan setelah masuk batalyon, memberikan / membekali kemampuan-kemampuan yang berkaitan dengan tugas-tugas ke depan dan melatih fisik dan mental sehingga dalam pelaksanaan tugas ke depan dapat terlaksana dengan baik,” papar Danyon yang beken dengan istilah”Tindizzz” ini.

Latihan pembinaan tradisi ini akan digelar di Mako Brimob Bone, Tower Basarnas Bone, Pelabuhan Bajoe, daerah latihan Brimob di Kecamatan Palakka dan Barebbo dengan beberapa materi latihan yakni materi pengantar, materi pokok serta materi pendukung.

Antusias Masyarakat Dalam Gelaran Penutupan Turnamen Bola Voli Manuntung CUP 2023

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI) – Malaysia Yonif 621/Manuntung gelar penutupan turnamen bola voli Manuntung CUP 2023, bertempat di Markas Komando Taktis (Makotis), Jl. Fatahillah, Kel.Nunukan Tengah, Minggu (05/03/2023).

Rangkaian kegiatan dimulai dari hiburan Reog Ponorogo, penampilan dari Lanuka Band dan pembagian hadiah doorprize serta pertandingan final putra antara Pop Gama Polres vs Manuntung, lalu diakhiri dengan pemberian piala kepada para pemenang turnamen bola voli Manuntung CUP 2023.

Selaku mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga serta Pariwisata, Abdul Halid mengatakan bahwa “Saya melihat antusias warga, terbukti dengan tim dan penonton yang ikut serta dalam kegiatan ini, serta untuk Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung, saya apresiasi dan ucapkan terima kasih dengan gelaran turnamen ini, yang mana bisa menghasilkan prestasi yang membanggakan di bidang olahraga khususnya di Kabupaten Nunukan” ucap Halid

Bersama dengan itu, Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahniadi Amir, M.Han menyampaikan bahwa “Saya sangat berterima kasih kepada antusias masyarakat di penutupan malam hari ini termasuk seluruh pihak yang sudah membantu, Insya Allah kita akan adakan lagi turnamen seperti ini karena dari peserta dan masyarakat banyak yang meminta untuk digelar lagi kedepannya” ujar Deny.

“Harapannya dengan turnamen ini Satgas beserta dengan masyarakat dapat menjalin silaturahmi dengan kegiatan seperti, serta harapannya untuk para peserta atlit dapat menyalurkan dan mengasah kemampuannya di turnamen ini terkhususnya dalam bidang olahraga bola voli” sambung Deny.

Terlihat gelaran penutupan turnamen dihadiri oleh mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga serta Pariwisata, Abdul Halid, Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahniadi Amir, M.Han, unsur FORKOPIMDA, pimpinan instansi vertikal Kabupaten Nunukan, pimpinan BUMN dan BUMD Kabupaten Nunukan, seluruh anggota Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung serta masyarakat yang menonton.

Berikut daftar pemenang gelaran turnamen bola voli Manuntung CUP 2023 :

Kategori Instansi

  1. Pemda Kab. Nunukan
  2. PGRI, dan diikuti posisi ketiga
  3. BPD Kaltimtara

Kategori Umum Putra

  1. Pop Gama Polres
  2. Manuntung
  3. Go TM

Kategori Umum Putri

  1. Saturia
  2. KPRA
  3. Gatra

(Neni/Nam)

Penyelundupan 259 Botol Miras Ilegal Dari Malaysia Berhasil Digagalkan

NUNUKAN – Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Nunukan Pukul 14.00 WITA, Bea Cukai gelar siaran pers serah terima barang tegahan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari hasil penindakan Komando Pasukan Katak (KOPASKA) XVII di bawah kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada II dalam Operasi Gabungan “Karang Baruna-23”, Kamis (02/03/2023).

Hasil barang yang diamankan berupa MMEA dengan jumlah 283 botol atau 193,3 liter yang terdiri dari golongan A merk Black Jack’s, 259 botol/700 ml berjumlah 181,3 liter dan golongan C merk Labour 5 Likeur, 24 botol/500ml berjumlah 12 liter.

Berdasarkan keterangan Komandan Tim KOPASKA XVII Opsgab Karang Baruna-23, Lettu Laut (P) Jolandono I.M menjelaskan bahwa “Kronologinya, berawal dari patroli rutin di perairan Nunukan, Sebatik dan sekitarnya, pada jam 00.00 WITA, 01 maret 2023, tim KOPASKA melihat sebuah speed melaju dengan kecepatan tinggi dari wilayah Bambangan Sebatik menuju Nunukan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan speed yang dicurigai tersebut tetapi malah speed tersebut menambah kecepatan sehingga terjadi kejar kejaran, ketika speed hampir terkejar, malah mereka berbalik arah kembali ke bambangan dan ABK speed meninggalkan speed beserta barang muatannya, setelah speed diperiksa, ditemukan barang yang dicurigai tersebut yakni minuman keras (miras) merk Labour 5 dan Black Jack ilegal dari Malaysia, selanjutnya barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut” ucap Jolandono.

Bersama dengan itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Sri Hardiwiyatno menyampaikan, “Barang barang tersebut merupakan baarang yang dibatasi untuk diimpor ataupun diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, makan ditetapkan barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya dibawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Hardiwiyatno.

Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai Nunukan, perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp. 26.625.000 (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Sesuai aturan yang berlaku, pelanggaran tindak pidana masuk kedalam penyelundupan barang impor seperti yang diatur pasal 102 huruf (a) undang – undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(Dhin/Nam)