KONAWE – ILLEGAL LOGGING Adalah istilah yang merujuk pada tindakan menebang pohon, mengangkutnya, atau memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi, yang dilakukan secara tidak sah.
Ketua DPC PPWI Konawe menjelaskan Terkait maraknya penebangan pohon tanpa izin atau Illegal Logging di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bukan menjadi rahasia umum. Rabu (27/7/2023).
Dirinya mengaku geram dengan masalah illegal logging yang masih sering terjadi di Konawe
Illegal logging ini bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara,” jelas Andi ifitrah
Andi menjelaskan saat melakukan perjalanan ke suatu pedalaman kampung yang berada di Kecamatan Tongauna. Ia mendapat sebuah kendaraan roda enam (dump truk) yang penuh dengan muatan kayu bantalan.
Anehnya, dump truk tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen kayu dan nomor kendaraan plat. Andi mengatakan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
“Ini kan aneh, dan ketika sopirnya saya tanya akan dibawa kemana, sopirnya hanya menjawab akan diantar ke inisial E,” lanjut pungkasnya
Kami minta ke aparat penegak hukum dan Dinas kehutanan kabupaten Konawe untuk mengusut tuntas Tangkap dan Penjarakan kasus illegal logging di wilayah hukum Polres Konawe tanpa pandang bulu, Tegasnya
Ketua DPC PPWI mengatakan, di wilayah hukum Polres Konawe ini banyak penebangan hutan tanpa izin. Untuk itu Andi meminta APH jangan hanya tutup mata melihat penebangan hutan ini mereka pelaku pembalakan hutan wajib menjadi sasaran utama untuk ditangkap, karena Perambahan hutan secara ilegal menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan. Kayu dijarah, hutan yang asri menjadi kering. Lalu di musim kemarau tegasnya
“Illegal logging adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Selain karena itu tidak sesuai dengan hukum, ada banyak sekali dampak negatif yang bisa timbul,” tambahnya.
Tegas kata Andi Hukum kita jelas mengatur praktik illegal logging terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).Karena setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri.
Dalam UU P3H di mana terdapat rincian sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan illegal logging. Mulai dari ancaman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.
“Jadi, saya minta APH dan Kadis Kehutanan di Konawe jangan tutup mata dengan adanya persoalan ini,” .
“andi berpesan kepada masyarakat jika mengetahui tentang adanya Perambahan hutan atau melihat aktivitas Bongkar muat MAFIA kayu atau pelaku ilegal logging, Segera laporkan sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum setara TERORIS dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam,” harap Andi ifitrah
Lanjut kata Ketua DPC PPWI kabupaten Konawe meminta dengan wajib terhadap masyarakat agar masyarakat mengerti betapa perlunya menjaga kelestarian hutan demi masa depan anak cucu nanti.
(q’ Lurah/M.herawan)