NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan meringkus pelaku pencurian berinisial YU (20) tersangka pencurian kotak amal milik korban inisial NU (36) warga Jl. Sei Fatimah RT. 04 Desa Binusan. Nunukan, Sabtu(23/09/2023).
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian tersebut.
“Pada saat pelapor sedang bekerja dimana saksi memposting video Rekaman CCTV dengan keterangan kotak amal pasar pagi dicuri lalu pelapor memastikan berita tersebut dan ternyata benar bahwa kotak amal yang sebelumnya di simpan di depan toko milik saksi sudah tidak ada, ” ungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Dari hasil laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki – laki sedang mengendarai sepeda motor dan sedang membawa 1 (satu) buah kotak amal.
“Melihat seorang laki-laki sedang membawa kotak amal pihak Reskrim langsung membuntuti laki- laki tersebut lalu menyuruh berhenti namun tidak mau melainkan melempar kotak amalnya ke arah petugas dan langsung berusaha melarikan diri namun pihak reskrim berhasil menangkapnya, ” ungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Kemudian, pada saat dintrogasi pelaku mengakui telah mencuri kotak Amal dari depan toko pasar pagi Jalan Pattimura , selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses selanjutnya.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu, 1 (satu) Unit Sepeda motor motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) buah kotak amal Amil Zakat milik salh satu di wilayah Nunukan, Uang tunai sebesar Rp. 2.313.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) dan Rekaman CCTV.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
(Wan)