Polisi Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal di Nunukan

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan meringkus pelaku pencurian berinisial YU (20) tersangka pencurian kotak amal milik korban inisial NU (36) warga Jl. Sei Fatimah RT. 04 Desa Binusan. Nunukan, Sabtu(23/09/2023).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian tersebut.

“Pada saat pelapor sedang bekerja dimana saksi memposting video Rekaman CCTV dengan keterangan kotak amal pasar pagi dicuri lalu pelapor memastikan berita tersebut dan ternyata benar bahwa kotak amal yang sebelumnya di simpan di depan toko milik saksi sudah tidak ada, ” ungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Dari hasil laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki – laki sedang mengendarai sepeda motor dan sedang membawa 1 (satu) buah kotak amal.

“Melihat seorang laki-laki sedang membawa kotak amal pihak Reskrim langsung membuntuti laki- laki tersebut lalu menyuruh berhenti namun tidak mau melainkan melempar kotak amalnya ke arah petugas dan langsung berusaha melarikan diri namun pihak reskrim berhasil menangkapnya, ” ungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Kemudian, pada saat dintrogasi pelaku mengakui telah mencuri kotak Amal dari depan toko pasar pagi Jalan Pattimura , selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses selanjutnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu, 1 (satu) Unit Sepeda motor motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) buah kotak amal Amil Zakat milik salh satu di wilayah Nunukan, Uang tunai sebesar Rp. 2.313.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) dan Rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

(Wan)

Pj Bupati Bone Kunjungi Mako Brimob Bone, Danyon Ichsan; Siap Amankan Pemilu 2024






Bone.Berandankrinews.com.
Sehari pasca dilantik sebagai Pj Bupati Bone, Drs. H. A. Islamuddin, MH menyambangi Mako Batalyon C Pelopor, Rabu (27/09/2023).

Dalam lawatannya tersebut, Pj Bupati yang didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kab. Bone Dr. H. A. Sumardi Suaib diterima langsung oleh Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si beserta PJU Brimob Bone.

Pj Bupati menyampaikan tujuan kehadirannya di Mako Brimob Bone adalah untuk mempererat tali silaturahmi dengan Danyon Brimob beserta jajarannya.

“Sebagai pejabat baru, saya mohon dukungan dari seluruh pihak termasuk Brimob agar program pemerintah dapat terlaksana dengan baik,” ujar Islamuddin.

Lanjut kata Pj Bupati, ada 8 (delapan) program prioritas dari Pj Gubernur Sulsel yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Bone.

“Salah satu dari program tersebut adalah menyukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, dimana harus ada sinergitas/kolaborasi antara pemerintah daerah dengan aparat keamanan dalam hal ini TNI Polri, agar agenda Nasional tersebut dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar,” imbuhnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, peran Brimob sangat penting dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Bone termasuk terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya,” pungkas Islamuddin.

Sementara itu, Danyon C Pelopor mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Pj Bupati di Mako Brimob Bone.

“Pemerintah Daerah dan Batalyon C Pelopor sudah bersinergi dengan baik sejak dulu, ditandai dengan kondusifitas Kamtibmas yang terjaga dengan baik di Kabupaten Bone,” ujar Nur Ichsan.

Ditegaskan oleh Danyon Ichsan, Batalyon C Pelopor siap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah utamanya yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone.

“Dalam kunjungan tadi, kita juga membahas kesiapan dalam rangka pengamanan Pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024,” tutup Danyon yang bergelar Magister Sains ini.

Miliki Sabu ± 1,2 gram, Seorang IRT Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkara narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,20 (satu koma dua puluh) gram di Jln. Tanjung, RT.011 Kelurahan Nunukan Barat, Senin (25/09/2023).

Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial JA (37 th) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

Sesuai keterangan penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Nunukan menjelaskan kronologis penangkapan kasus tindak pidana Narkoba.

“Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 18.20 wite, dilakukan penggerebekan rumah saudari JA yang diduga dijadikan sarana transaksi jual beli narkoba gol I jenis sabu, lalu saat di lakukan penggerebekan warga sekitar diduga keluarga JA melakukan perlawanan dengan berupaya berkerumun, menghalangi, berteriak mengeluarkan kalimat makian dan intimidasi SARA,” ujar Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

“Meski demikian kami tetap berusaha menggeledah dan mencari barang bukti dari petunjuk yang ada, lalu kami temukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok merk “Arrow” dan diduga berisi barang terlarang tersebut serta sebuah celana kain warna coklat yang dijadikan sebagai alas kaki, kami temukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi sabu,” sambung Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

Selanjutnya, Sat Resnarkoba mengatakan sumber barang ilegal tersebut sesuai dengan pernyataan pelaku.

“JA mengaku mendapatkannya dari saudari L yang tinggal di Sungai Ulin Malaysia dan telah dijual oleh JA seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang penjualan yang diambil sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah),” tutur Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,20 (satu koma dua puluh) gram, 2 (dua) buah plastik kosong warna transparan pembungkus sabu, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah korek Api Gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “Arrow” dan 1 (satu) lembar kertas Aluminium Foil.

Adapun pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Budaya Sarapan Buka Peluang Harapan Di Perbatasan

NUNUKAN – Sarapan bagi setiap orang menjadi hal yang sangat penting untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Adapula yang belum memaknai sarapan hingga sejauh itu. Bagi mereka yang tidak sarapan menilai dan beranggapan makan siang sekaligus menjadi satu.

Khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan, budaya sarapan harus terus bertumbuh. Selain keluarga yang memenuhi kebutuhan harian, para oelaku usaha juga dapat mengoptimalkan perputaran roda ekonomi sejak pagi saat dibuka.

Tentu sama-sama diuntungkan dan menguntungkan. Keluarga yang hendak pergi bekerja dan sekolah harus mengisi lambungnya dengan hidangan pagi yang nikmat.

Sama halnya yang dilakukan oleh 93 Cafe and Resto Nunukan. Beralamatkan di Jalan Antasari RT. 21 Kelurahan Nunukan Timur ini sudah harus siap menyediakan hidangan sarapan pagi.

Mulai dari Canai kari ayam, canai kuah kari, mie goreng Sutera dan Soto Ayam Kondangan yang menjadi santapan siap mengisi lambung para konsumen.

Manager 93 Cafe and resto menyebutkan, Lebih Baik Sarapan daripada Menaruh Harapan, tegasnya kepada rekan-rekan media yang diundang pada momen coffee morning tersebut.

Para media yang diundang tentu sebagai salah satu penyambung lidah kedua belah pihak yakni penyaji dan pengunjung agar tersampaikan informasi penting ini sebagai bahan bacaan yang informatif.

Sarapan harus terus dibudayakan mengingat beratnya aktivitas harian di Nunukan dengan beragam mata pencaharian akan menjadi lebih optimal kedepannya.

(Red)

Batalyon Arhanud 8/MBC Gantikan Yonif 621/MTG Sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia di Kab.Nunukan

NUNUKAN – Sebelumnya Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI)-Malaysia Yonif 621/Manuntung (MTG) telah resmi digantikan oleh YonArhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) pada Selasa tanggal 26 September 2023.

Kini bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia Kab.Nunukan yakni Batalyon Artileri Pertahanan Udara (YonArhanud) 8/MBC dimana merupakan satuan bantuan tempur dibawah Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya wilayah provinsi Jawa Timur.

Selaku Dansatgas YonArhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya P., S.I.P., M.I.P mengungkapkan bahwa sudah hampir seluruh personil telah datang dan akan ditempatkan pada pos pengamanan perbatasan daerah Kecamatan Sebatik hingga Lumbis.

“Hampir seluruh personil telah datang, tinggal 27 personil yang masih ditarakan dan dalam 2-3 hari ini akan tiba di Nunukan di pos Lumbis Seliku, juga tujuan pos kita itu di Kalimantan Utara (Kaltara) sektor timur daerah Sebatik hingga Lumbis,” ucap Letkol Arh Iwan Hermaya saat ditemui dalam kegiatan Upacara Pengantaran Yonif 621/MTG di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa (26/09/2023).

Lalu, Letkol Arh Iwan Hermaya menyampaikan bahwa di tiap pos terdapat tenaga kesehatan serta atensi personil di wilayah perbatasan RI-Malaysia Kab.Nunukan.

“Di tiap pos kita ada personil tenaga kesehatan dengan jumlah 2 (dua) atau hingga 3 (tiga) orang beserta dengan dokter,” ucap Dansatgas YonArhanud 8/MBC.

“Intinya orientasi kita tugas pokok kita pengamanan perbatasan, yakni pengamanan patok dan kegiatan ilegal mau itu fishing, loging, traficking termasuk barang-barang Narkoba, dan khusus untuk Narkoba tidak ada toleransi yang sudah saya sampaikan ke jajaran, termasuk membantu Pemda dengan program-program seperti pembinaan teritorial (Binter) dan sebagainya,” sambung Letkol Arh Iwan Hermaya.

Adapun seluruh anggota pada YonArhanud 8/MBC berjumlah sebanyak 350 (Tiga Ratus Lima Puluh) personil yang ditugaskan di perbatasan khususnya Kab.Nunukan.

(Neni,Mein,Irwan/Nam)