Panen Tiba, Kelompok Tani Riang Gembira Hasil Produksi Meningkat dibanding Sebelumnya

NUNUKAN – Kelompok Tani Matirowalli pagi tadi bersama Babinsa serta penyuluh pertanian tengah melakukan panen dilahan yang sudah mereka tanami.

Desa Binusan sejak dulu di Kabupaten Nunukan memang menjadi salah satu wilayah yang paling memiliki potensi dalam mengembangkan laham sawah untuk menghasilkan beras.

Serda Umar secara berkala terus melakukan pengecekan dan pemeliharaan dengan optimal lepada lahan sawah yang ia tanami saat ini.

Menurut Serda Umar, penyemprotan wajib dilakukan secara intens tidak berlebih tidak juga kurang. Jadi harus pas sesuai waktu dan kondisi tanah lahan yang ia tanami itu.

Kelompok Tani sendiri setuju atas apa yang Serda Umar lakukan, secara berkala dan secara intens terus dilakukan penyemprotan dengan baik.

Kami disini semua yakin akan mendapatkan hasil optimal, saat panen nanti, ujar kepala Kelompok Tani.

Kelompok Tani Mattirowali Ingin mendapatkan produksi lebih dari sebelumnya, hal tersebut dikatakan langsung saat diskusi bersama Personel Kodim 0911/Nunukan.

Terus berjalan pembinaan terhadap warga Desa Binusan untuk mengolah lahan Sawah menjadi produktif. Serda Umar terus memberikan semangat dan motivasi serta bergerak bersama dalam mengolah sawah yang berada di Desa Binusan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Pengoptimalan hasil produksi dalam program ketahanan pangan menjadi perhatian serius Kodim 0911/Nunukan.

Kodim 0911/Nnk terus melakukan pendampingan dalam rangka ketahanan Pangan Unggulan pada bidang Persawahan dan Budidaya Lele.

Tekad yang bulat dalam mengembangkan dan terus berupaya meningkatkan kesadaran dalam pemenuhan kebutuhan pangan terus dilakukan oleh Babinsa Desa Binusan bersama dengan pendamping pertanian yakni Serda Umar.

Adapun pada bidang persawahan yakni bekerja sama dengan Kelompok Tani Mattirowali dengan Ketua Kelompok Pak Kamaruddin. Masih minimnya semangat anak muda atau generasi muda menjadi salah satu kendala yang dialami dilingkungan sekitar lahan.

Serda Umar mengatakan adanya kerjasama yang baik daapat memberikan hasil optimal. Bukan hanya satu orang saja, tapi semuanya turut berperan mengaambil andil secara baik. Mulai dari tahapan tahapan hingga perawatan.

(Pendim 0911/Nnk)

Bentuk Kepedulian Dan Motivasi Babinsa Masuk Ke Dapur Warga Binaan

NUNUKAN, Sembakung – Program Babinsa masuk dapur terus digalakan, Babinsa Masuk Dapur kali ini bertempat di Rumah Bapak Dominggus Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Babinsa Desa Atap Praka Saminuddin mendatangi rumah warga Ibu Saleha teoatnya di RT. 10. Kegiatan babinsa dirumah warga dimulai dari Penyiapan bahan hidangan makan malam dilanjutkan Silaturahmi dan pengolahan bahan makanan serta ditutup dengan Makan bersama.

Warga mengaku sangat senang sekaligus terharu mengingat kedekatan dan kehangatan bersama Babinsa terus terjalin dengan baik.

Menurut Danramil 0911-04/Sembakung Kapten Inf Eko Daryanto mengatakan bahwa Kegiatan Babinsa Masuk dapur merupakan kegiatan rutin Babinsa koramil 0911-04/Sembakung yang dilaksanakan setiap minggu.

Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah menjalin silaturahmi seorang babinsa terhadap warga sekaligus melaksanakan bintertas.

Kegiatan ini juga merupakan wujud kepedulian babinsa terhadap kesulitan yang di alami warganya di desa.

(Pendim 0911/Nnk)

Detasemen Gegana sat Brimob Polda Sulsel Musnahkan Detonator dan handak BB Kejari Bone








BONE -Berandanlrinews.com. Detasemen Gegana Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Sulsel memusnahkan Detonator dan barang bukti bahan peledak lainnya yang diserahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Senin (16/10/2023).

Proses pemusnahan Detonator dan barang bukti bahan peledak lainnya dipusatkan di Desa Lemo Ape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

Pemusnahan dilakukan personel Jibom Detasemen Gegana yang dipimpin langsung oleh Komandan Detasemen (Danden) Gegana Kompol Rudi Mandaka, SH dan dibantu pengamanan area oleh personel Batalyon C Pelopor.

“Sebanyak 615 buah detonator rakitan, 105 buah detonator listrik/pabrikan, pupuk amonium nitrate, serbuk TNT dan barang bukti lainnya dimusnahkan oleh tim Jibom Den Gegana,” ujar Rudi Mandaka.

Sementara itu, saat ditemui oleh awak media di sela-sela kegiatan pemusnahan bahan peledak (handak), Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti handak ini dilakukan dengan cara disposal atau diledakkan di lapangan tembak Lemoape agar tidak mengganggu warga karena jauh dari pemukiman masyarakat.

“Untuk pemusnahan barang bukti berupa handak memang harus dilakukan oleh personel Jibom dari Den Gegana, oleh karena itu Kajari meminta langsung personel Gegana kepada Dansat Brimob,” tutur Kompol Nur Ichsan.

Di tempat yang sama, Kajari Bone A. Jazuli, SH., MH menyampaikan, barang bukti ini merupakan sitaan Kejari Bone sejak 2021 lalu.

“Rincian kasusnya yakni tanggal 18 Agustus 2021 sebanyak 3 buah detonator, tanggal 30 September 2021 sebanyak 600 buah detonator, 05 September 2022 sebanyak 7 buah detonator dan serbuk bahan peledak,” papar Jazuli.

“Kemudian tanggal 17 Oktober 2022 sebanyak 100 buah detonator, tanggal 20 Desember 2022 sebanyak 5 jerigen pupuk aminium nitrate dan 1 bungkus plastik diduga TNT serta tanggal 03 Agustus 2023 sebanyak 2 karung dan 2 ember pupuk amonium nitrate,”tambahnya.

Kajari Bone juga mengucapkan terima kepada personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulsel yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan berakhir dengan aman dan lancar.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti bahan peledak ini, Kajari Bone A. Jazuli, SH., MH, bersama jajarannya, Dandim 1407 Bone Letkol Inf Moch Rizky Djohar, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M. Si, Camat Palakka dan beberapa Kepala Desa.

Bawa Sabu ± 0,21 Gram dan Sempat Dibuang, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria dikarenakan membawa Narkotika golongan 1 (satu) jenis Sabu dengan berat bruto ± 0,21 g di Jalan Sultan Hasanuddin, RT.05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik, Selasa (10/10/2023).

Adapun tersangka berinisial JU (35 th) merupakan seorang Petani berdomisili di Jln.Lembah Hijau, RT.02, Desa Seberang, Kec. Sebatik.

Berdasarkan keterangan, Sat Resnarkoba Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan kasus Narkoba.

“Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober  2023 sekira pukul 13.00 WITA, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering melihat ada beberapa warga yang sering keluar masuk ke wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia melalui Jl. Sultan Hasanuddin Kec. Sebatik Tengah, lalu pukul 15.40 WITA, Personel Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang melintas atau keluar dari wilayah Malaysia dengan menggunakan sepeda motor KLX Kawasaki, yang mana laki – laki tersebut yang diketahui bernama JU,” ujar Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

“Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka memiliki 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika gol I jenis sabu, dan saat akan dilakukan pemeriksan JU sempat membuang sabu tersebut ke tanah dengan menggunakan tangan kirinya,” sambungnya.

Lalu, Satresnarkoba menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang perempuan di Malaysia.

“Dari keterangan awal JU menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dari seorang perempuan yang bernama KE yang berada di wilayah Malaysia,” lanjut Satresnarkoba Polres Nunukan.

Sesuai hasil pemeriksaan terdapat barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto ± 0,21 g dan 1 (satu) unit sepeda motor KLX Kawasaki warna biru oranye.

Lebih lanjut, terlapor dan barang bukti dibawa ke markas komando (Mako) Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bersama dengan itu, pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Polres Nunukan Gelar Latpra Ops Mantap Brata Kayan 2023

NUNUKAN – Jelang Pemilu Tahun 2024 Polres Nunukan gelar Latpra Ops Mantap Brata Kayan Tahun 2023-2024 di ruang Aula Sebatik Polres Nunukan. Kamis (12/10/2023).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H di ikuti perwira dan bintara Polres Nunukan yang tergabung dalam Operasi Mantap Brata Kayan 2023-2024.

Kapolres Nunukan mengatakan, penyelenggaraan pra operasi Mantap Brata Brata Kayan 2023-2024 ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman dan kemampuan taktik dan teknis kepada setiap anggota satgas ops dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Lanjutnya, sehingga dengan bekal itu diharapkan kepada setiap personil satgas operasi memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas. Dan dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Selama pelaksanaan Ops Mantap Brata Kayan 2023-2024, saya tekankan kepada seluruh personel Polres Nunukan untuk menjaga netralitas dan marwah Polri. Tidak boleh ada yang memihak ke paslon-paslon tertentu. Keamanan dan ketertiban harus dijaga dengan adil dan tanpa diskriminasi,” tegas Kapolres Nunukan.

Dengan dilaksanakan Latpra Ops ini, diharapkan dapat memastikan kesiapan personel dalam menghadapi berbagai tantangan selama masa pemilu yang akan datang, sekaligus menjaga netralitas dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.

(Nam/Nam)