Provokator Bentrok di Bitung Terancam 6 Tahun Bui





Jakarta-Berandankrinews.com
Sempat Viral di media Sosial sehingga menimbulkan ketidaknyamanan terhadap kehidupan warga Masyarakat, pria ini Akhirnya diamankan Pihak kepolisian

Prioritaskan Keamanan Bangsa Polri menetapkan pria berinisial DK alias MC sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial terkait bentrokan dua kelompok massa yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara. Dari pemeriksaan, motif tersangka melontarkan komentar bernada provokasi itu lantaran dirinya kesal saat melihat adanya video kekerasan terhadap orang tua.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

Hendak Dibawa Ke Sulsel, Polres dan Bea Cukai Nunukan Berhasil Amankan Sabu 31 Kilogram serta Seratus Butir Ekstasi Dari Malaysia

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polairud bersama Bea Cukai Nunukan gelar siaran pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 31 Kg serta jenis ekstasi diduga sebanyak 100 (Seratus) butir di Aula Sebatik, Polres Nunukan, Senin (11/12/2023) sore.

Pelaku kasus tersebut merupakan seorang pria berinisial MI domisili Kabupaten Toli-Toli berperan sebagai kurir serta 1 (satu) orang daftar pencarian orang yakni RR, dimana yang menyuruh sang pelaku untuk membawa sabu dan ekstasi.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menjelaskan kronologis kejadian kasus Narkoba tersebut.

“Pada tanggal 10 Desember 2023, sekira pukul 23.00 WITA, personil mendapatkan informasi terdapat perahu yang membongkar muatan di dermaga lahan batu Jl.Lingkar, lalu personil menanyakan barang tersebut, dimana berasal dari dermaga bambangan Kec.Sebatik Barat yang sebelumnya berasal dari Lahad Datu, Malaysia,” ujar Kapolres.

“Personil pun membawa barang tersebut menuju pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray bersama petugas Bea Cukai, setelah diperiksa, terdapat sebuah drum plastik berwarna biru yang mencurigakan sehingga dilakukan pembongkaran, setelah dibongkar ditemukan barang yang diduga sabu sebanyak 31 bungkus plastik berukuran besar serta 2 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan ekstasi yang ditutupi oleh beberapa bungkus tepung,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kapolres Taufik menyampaikan kronologis penangkapan hingga alur yang akan dilakukan oleh pelaku.

“Kronologis penangkapan dilakukan terhadap pemilik barang tersebut yakni MI yang beralamat di Jl. Rimba, lalu sesuai keterangan sang pelaku, ia disuruh oleh RR untuk membawa sabu dari Lahad Datu menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan dengan dijanjikan upah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),” terang Kapolres Nunukan.

“Lalu setelah nanti sampai di Pare-Pare, MI akan diberikan sebuah handphone kecil untuk berkomunikasi dengan seseorang yang akan mengambil barang tersebut,” tuturnya.

Bersama dengan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, S.E., M.M mengungkapkan bahwa kondisi pemeriksaan dilakukan manajemen resiko dikarenakan jumlah barang yang besar.

“Memang dilihat kondisinya, barang masuk dalam jumlah yang besar jadi kita lakukan manajemen resiko untuk pemeriksaan, tetapi dari sana tidak terdeteksi maka kita akan maksimalkan disini jangan sampai lolos karena bisa kita pastikan dengan peralatan yang ada, seperti x-ray dan lain-lain,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan.

Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya 1 (satu) buah drum plastik berwarna biru, 1 (satu) buah karung, 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik ukuran besar berwarna transparan berisikikan sabu dengan berat bruto masing-masing 1 (satu) Kg dan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan 100 butir ekstasi.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Jelang Nataru, Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) melalui Pos Labang SSK IV berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) di Ujung Kampung Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Minggu (10/12/2023).

Adapun jumlah penggagalan tersebut sebanyak 7 (tujuh) dus miras merk Huster dengan total jumlah 168 kaleng.

Berdasarkan laporan, Yonarhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian di wilayah Ujung Kampung Labang, Kec. Lumbis Pansiangan.

“Pada hari minggu 10 Desember 2023 pukul 02.15 WITA, melintas sebuah perahu ukuran kecil dengan penumpang 2 orang yang sedang berburu musang dengan inisial P dan R, lalu di hentikan oleh anggota Pos Labang yang sedang melaksanakan jaga pos, mereka memberi tahukan bahwa di atas kampung ada orang yang sedang melaksanakan transaksi minuman keras,” ujar Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.

“Kemudian Danki SSK lV Kapten Arh Jatmiko meminta tolong kepada Sdr. P untuk mengantarkan ke lokasi tersebut, lalu sesaat sampai di tempat yang dicurigai tiba-tiba dari kejauhan ada 1 orang yang mencurigakan berlari sambil berteriak menggunakan bahasa daerah, kemudian menghidupkan perahu lalu kabur ke arah Malaysia,” lanjutnya.

“Pada pukul 03.00 WITA, Danki SSK lV Kapten Arh Jatmiko beserta 4 orang anggota pos tiba di titik tempat perahu yang kabur dan menemukan barang bukti sebanyak 7 dus berisikan 24 kelang minuman keras merk Huster,” tutur Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC.

Lalu, Yonarhanud 8/MBC mengungkapkan dugaan motif penyelundupan miras tersebut untuk diperjual belikan dalam menyambut natal dan tahun baru.

“Sesuai keterangan pelapor, diperkirakan minuman keras tersebut akan diperjual belikan untuk menyambut natal dan tahun baru,” terangnya.

Bersama dengan itu, anggota pos Labang yang melakukan penggagalan penyelundupan diantaranya, Kapten Arh Jatmiko (Danki SSK lV), Sertu Basir, Kopda Sugeng, Praka Anton dan Pratu Afif.

Selanjutnya, barang bukti (BB) yang telah diamankan di markas komando taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC akan diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

Harus ke Kota Samarinda, BNNK Nunukan Keluhkan Tidak Adanya Tempat Rehabilitasi

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan keluhkan tidak adanya tempat rehabilitasi di Nunukan hingga harus menuju ke fasilitas terdekat yakni di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian, S.H., M.H yang mengatakan bahwa banyaknya pemakai Narkoba tetapi nihilnya tempat rehabilitasi di Nunukan.

“Yang menjadi kendala di Nunukan ini adalah banyaknya penyalahgunaan Narkoba tetapi tidak adanya tempat rehabilitasi,” ujar Anton saat ditemui pada kegiatan siaran pers pengungkapan kasus Narkoba, Jumat (08/12/2023) pagi.

Lalu, Anton mengatakan bahwa para penyalahguna Narkoba tersebut harus jauh-jauh pergi ke tempat rehab terdekat yakni di Kota Samarinda.

“Mereka harus jauh-jauh pergi ke Samarinda untuk tempat rehab, dimana menggunakan dana sendiri, sedangkan kita tau biaya yang digunakan itu tidak sedikit,” lanjut Kepala BNNK Nunukan.

Lebih lanjut, Kepala BNNK tersebut menjelaskan bahwa terakhir mengamankan 13 (tiga belas) orang pemuda penyalahgunaan Narkoba.

“Terakhir kita amankan 13 pemuda di sebatik, jadinya kita buat tempat rehab di rumah masing-masing dengan berkoordinasi ke keluarga serta kepala desa setempat,” sambungnya.

Terakhir, Anton berharap kepada seluruh media di Kab.Nunukan untuk membantu dalan terwujudnya tempat rehabilitasi di Nunukan.

“Saya minta juga untuk teman-teman media memvantu saya dalam memfollow up tempat rehabilitasi di Nunukan, sehingga tidak harus ke Samarinda lagi,” tutur Kepala BNNK Nunukan.

Bersama dengan itu, BNNK Nunukan juga mengungkap kasus Narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bruto 53,14 gram serta pelaku berinisial WA.

(Nam/Nam)

BNNK Nunukan Gelar Siaran Pers Pengungkapan Kasus Sabu Seberat 53,14 Gram.

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar siaran pers terkait pengungkapan peredaran narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bruto 53,14 gram bertempat di Kantor BNNK Nunukan, Jumat (08/12/2023) pagi.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial WA, yang diamankan di Kecamatan Sebatik Utara, Kab.Nunukan.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian, S.H., M.H mengatakan kronologis penangkapan serta berdasarkan pemeriksaan, pelaku merupakan salah satu jaringan peredaran sabu di Nunukan.

“Kronologisnya pada pukul 21.00 WITA untuk melakukan penangkapan di Kecamatan Sebatik Utara, saat dilakukan penangkapan, barang bukti sabu masih menempel di alat press,” ujar Anton.

“Pelaku merupakan salah satu jaringan peredaran sabu di Nunukan, terlihat juga pelaku ini pemain lama, dimana dilihat dari barang bukti alat yang dipergunakannya,” sambungnya.

Sesuai hasil penangkapan, didapatkan barang bukti (BB) diantaranya, sabu seberat 53,14 g, 1 (satu) buah alat hisap, pipet kaca, 1 (satu) buah alat press, dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Adapun pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai LKN nomor 025, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup ataupun pidana mati.

Selain itu, Anton berharap kepada masyarakat serta media agar proaktif untuk mengkampanyekan anti narkoba.

“Kita harap masyarakat dan juga seluruh rekan media di Kab.Nunukanuntuk lebih proaktif mengkampanyekan anti Narkoba,” tutup Kepala BNNK Nunukan.

(Nam/Nam)